news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi emas Antam..
Sumber :
  • tim tvOne/Sri Wanasari

Harga Emas Antam Hari Ini Anjlok Rp40.000, Turun ke Rp2,81 Juta per Gram

Harga emas Antam hari ini turun Rp40.000 menjadi Rp2,81 juta per gram. Simak rincian harga terbaru dan buyback emas Jumat 27 Maret 2026.
Jumat, 27 Maret 2026 - 10:15 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Harga emas Antam hari ini, Jumat (27/3/2026), mengalami penurunan tajam. Berdasarkan data terbaru dari laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam turun sebesar Rp40.000 menjadi Rp2.810.000 per gram dari sebelumnya Rp2.850.000 per gram.

Penurunan harga emas Antam hari ini menjadi sorotan pelaku pasar, terutama di tengah dinamika global yang masih dipenuhi ketidakpastian. Pergerakan harga emas yang fluktuatif ini juga berdampak pada harga buyback atau pembelian kembali.

Harga Emas Antam Hari Ini dan Buyback Turun

Tak hanya harga jual, harga beli kembali (buyback) emas Antam hari ini juga mengalami penurunan signifikan. Harga buyback kini berada di level Rp2.414.000 per gram, turun dari sebelumnya Rp2.490.000 per gram.

Penurunan harga emas Antam hari ini menunjukkan adanya tekanan pasar, meskipun emas selama ini dikenal sebagai instrumen investasi aman (safe haven).

Perlu diketahui, harga emas Antam dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti dinamika pasar global dan nilai tukar rupiah.

Daftar Harga Emas Antam Hari Ini Semua Pecahan

Berikut rincian lengkap harga emas Antam hari ini berdasarkan pecahan yang tercatat di laman Logam Mulia:

  • 0,5 gram: Rp1.455.000

  • 1 gram: Rp2.810.000

  • 2 gram: Rp5.560.000

  • 3 gram: Rp8.315.000

  • 5 gram: Rp13.825.000

  • 10 gram: Rp27.595.000

  • 25 gram: Rp68.862.000

  • 50 gram: Rp137.645.000

  • 100 gram: Rp275.212.000

  • 250 gram: Rp687.765.000

  • 500 gram: Rp1.375.320.000

  • 1.000 gram (1 kg): Rp2.750.600.000

Harga emas Antam hari ini pada seluruh pecahan menunjukkan penyesuaian yang mengikuti tren penurunan global.

Ketentuan Pajak Jual dan Buyback Emas

Dalam setiap transaksi emas Antam, terdapat ketentuan pajak yang perlu diperhatikan oleh investor maupun masyarakat.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017:

  • Penjualan kembali (buyback) emas batangan dengan nilai di atas Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22

    • 1,5% untuk pemilik NPWP

    • 3% untuk non-NPWP

Pajak tersebut dipotong langsung dari total nilai buyback yang diterima.

Sementara itu, untuk pembelian emas batangan:

  • PPh 22 sebesar 0,45% untuk pemilik NPWP

  • 0,9% untuk non-NPWP

Setiap transaksi pembelian akan disertai dengan bukti potong pajak resmi.

Harga Emas Antam Hari Ini Masih Fluktuatif

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

03:52
00:58
02:11
02:23
09:59
01:25

Viral