- Setpres
Pajak Ekspor Batu Bara Masih Digodok, Bahlil Akui Hati-Hati: Tapi Saya Setuju dengan Kemenkeu
Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah masih mengkaji secara mendalam rencana penerapan pajak ekspor batu bara. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan pembahasan dilakukan dengan penuh kehati-hatian agar tidak mengganggu harga maupun keberlanjutan industri.
“Untuk ekspor batu bara, kami memutuskan bahwa dalam rangka untuk lebih berhati-hati, kita setuju untuk meningkatkan pendapatan negara tapi juga kita harus hati-hati dalam pengenaan pajak ekspor,” kata Bahlil saat dijumpai di kantor Kemenko Bidang Perekonomian di Jakarta, Jumat (27/3/2026).
Ia menjelaskan hingga kini, termasuk menjelang 1 April 2026, kebijakan tersebut belum diterapkan. Kementerian ESDM bersama Kementerian Keuangan masih menyusun rincian teknisnya.
Menurut Bahlil, kebijakan ini harus dirancang secara cermat karena kualitas batu bara Indonesia beragam. Mayoritas merupakan batu bara berkalori rendah, sekitar 60–70 persen, sehingga berpotensi menimbulkan kebijakan yang kurang tepat jika tidak dihitung matang.
Meski demikian, ia mendukung upaya pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara. Namun, menurutnya, kebijakan tetap harus dirumuskan secara hati-hati.
“Tapi saya setuju dengan Kemenkeu bahwa penting untuk kita mencari sumber-sumber pendapatan negara yang baik dalam rangka menghadapi tekanan global yang semakin hari semakin tidak ada yang bisa menentukan,” kata dia.
Terkait Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), Bahlil memastikan belum ada perubahan. Namun, pemerintah akan menerapkan relaksasi secara terukur.
Kebijakan relaksasi itu mempertimbangkan peran batu bara sebagai sumber energi utama nasional, sekaligus menjaga keseimbangan pasokan dan permintaan. Produksi dapat ditingkatkan saat harga membaik dan disesuaikan ketika harga melemah.
“Tujuannya apa? Kita harus memprioritaskan kepentingan domestik. Kita ingin PLN, pupuk, kemudian industri-industri dalam negeri, harus semua terpenuhi. Ini yang kami akan lakukan,” kata Bahlil.
Sebelumnya, Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa menargetkan aturan bea keluar batu bara dapat mulai berlaku pada 1 April 2026.
“Seharusnya kalau besok jadi (rapat), ya (berlaku) 1 April. Kalau besok jadi. Belum tahu kan, kan masih mau saya rapatin dulu,” kata Purbaya di Jakarta, Rabu (25/3).
Selain komoditas batu bara, pemerintah juga tengah menyiapkan kebijakan bea keluar untuk nikel.