Bahlil Buka Suara soal Pajak Ekspor NPI yang Masih Dihitung-hitung, Ini Pertimbangannya
- tvOnenews/Abdul Gani Siregar
Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sedang masih menyusun skema pajak ekspor untuk produk hilirisasi nikel berupa nickel pig iron (NPI).
Hitung-hitungan rinci ini ditempuh guna mengoptimalkan potensi penerimaan negara dari sektor tersebut.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan arah kebijakan pemerintah untuk mengenakan pajak ekspor pada produk turunan nikel, termasuk NPI, sebagai upaya menambah pendapatan negara.
“Produk NPI daripada nikel, kita lagi menghitung. Sekali lagi, saya lagi menghitung tentang formulasi daripada pengenaan pajak NPI-nya,” kata Bahlil di kantor Kemenko Bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (27/3/2026).
Terkait rencana penerapan bea keluar batu bara dan nikel yang sebelumnya ditargetkan mulai berlaku pada 1 April 2026, Bahlil menyatakan kebijakan tersebut masih menunggu hasil kajian bersama antara Kementerian ESDM dan Kementerian Keuangan.
“Saya pikir belum, karena itu menunggu hasil kajian kami dengan tim dari ESDM dan tim dari Kementerian Keuangan,” ujarnya.
Untuk Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) batu bara, Bahlil memastikan tidak ada perubahan kebijakan. Pemerintah hanya akan memberikan relaksasi secara terbatas dan terukur.
Ia menjelaskan, kebijakan relaksasi tetap memprioritaskan kebutuhan dalam negeri sekaligus menjaga keseimbangan antara pasokan dan permintaan di pasar.
“Kalau harganya bagus terus, kita akan memproduksi juga lebih banyak. Tetapi kalau harganya turun, kita akan menyesuaikan dengan permintaan di pasar,” kata dia.
Hal serupa juga berlaku pada RKAB nikel. Kementerian ESDM akan menjaga keseimbangan supply dan demand untuk memastikan harga tetap stabil.
“Berapa kebutuhan pabrik kita, itu yang kita akan mengeluarkan, supaya harganya tidak juga jatuh,” ujar Bahlil.
Selain itu, Kementerian ESDM berencana menaikkan Harga Mineral Acuan (HMA) nikel sebagai bagian dari strategi menjaga stabilitas harga di pasar global.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menargetkan kebijakan bea keluar batu bara dapat mulai berlaku efektif pada 1 April 2026.
“Seharusnya kalau besok jadi (rapat), ya (berlaku) 1 April. Kalau besok jadi. Belum tahu kan, kan masih mau saya rapatin dulu,” kata Purbaya di Jakarta, Rabu (25/3).
Load more