- DJP
Batas Lapor SPT Diperpanjang hingga 30 April, Kemenkeu Hapus Sanksi Denda dan Bunga untuk Wajib Pajak
Jakarta, tvOnenews.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memutuskan memperpanjang batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dari akhir Maret menjadi akhir April 2026. Kebijakan ini diambil karena hingga 31 Maret 2026 jumlah SPT yang masuk baru mencapai 10.653.931 laporan.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan, angka tersebut setara 88,87 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang mencapai 11.988.774 SPT.
“Kami putuskan atas perintah dari Pak Menteri (Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa) untuk kami perpanjang masa penyampaian (SPT Tahunan) dan juga kami tidak akan memberikan penalti sampai 30 April 2026,” ucap Bimo Wijayanto dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Senin (6/4/2026).
- Komisi XI
Ia menjelaskan, belum optimalnya pelaporan SPT hingga akhir Maret dipengaruhi implementasi sistem baru Coretax. Banyak wajib pajak masih membutuhkan pendampingan dalam proses registrasi akun, aktivasi, hingga pengisian laporan.
Untuk mengatasi kendala tersebut, DJP melakukan berbagai langkah, antara lain membuka layanan tambahan di akhir pekan, mengoptimalkan peran Relawan Pajak untuk Negeri (Renjani), serta memperluas edukasi kepada wajib pajak di berbagai wilayah.
Bimo juga menyampaikan apresiasi kepada wajib pajak yang telah melaporkan SPT sesuai tenggat awal pada 31 Maret 2026. Pada hari terakhir tersebut, tercatat sekitar 410 ribu SPT dilaporkan.
“Tentu semuanya tidak 100 persen mulus, yang namanya sistem baru memang kami terus benahi, terus develop (kembangkan) supaya lebih cepat, lebih akurat, dan tidak menimbulkan dinamika yang tidak diinginkan oleh Wajib Pajak,” imbuhnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah menetapkan perpanjangan batas pelaporan SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi hingga 30 April 2026 dari sebelumnya 31 Maret 2026.
Kementerian Keuangan juga menetapkan kebijakan penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan SPT Tahunan hingga batas waktu baru tersebut. Kebijakan ini tertuang dalam pengumuman DJP Nomor PENG-28/PJ.09/2026.
Dalam ketentuan itu dijelaskan bahwa batas normal pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 tetap jatuh pada 31 Maret 2026.