news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi sistem digital DJP..
Sumber :
  • DJP

Batas Lapor SPT Diperpanjang hingga 30 April, Kemenkeu Hapus Sanksi Denda dan Bunga untuk Wajib Pajak

Belum optimalnya pelaporan SPT hingga akhir Maret dipengaruhi implementasi sistem baru Coretax. Oleh karena itu, batas waktu pelaporan diperpanjang hingga akhir April.
Senin, 6 April 2026 - 17:16 WIB
Reporter:
Editor :

Namun demikian, wajib pajak orang pribadi yang melakukan pembayaran atau pelaporan setelah tanggal tersebut hingga 30 April 2026 tidak akan dikenai sanksi administratif, baik berupa denda maupun bunga.

Selain itu, otoritas pajak juga tidak akan menerbitkan Surat Tagihan Pajak selama masa relaksasi berlangsung. Jika sanksi administratif sudah terlanjur diterbitkan, DJP akan menghapusnya secara jabatan. (ant/rpi)

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:06
01:40
06:17
04:38
03:58
07:44

Viral