- dok.Setpres
OSS Diperkuat, Pemerintah Tekan Ketidakpastian Investasi dan Genjot Izin Usaha Lebih Cepat
NIB Tembus 15,8 Juta, Minat Investasi Tetap Tinggi
Data Kementerian Investasi dan Hilirisasi menunjukkan bahwa jumlah Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan melalui OSS terus meningkat signifikan.
Sejak 2021 hingga 8 April 2026, total NIB yang diterbitkan mencapai sekitar 15,8 juta. Dari jumlah tersebut, sekitar 1,8 juta NIB diterbitkan hanya dalam lima bulan terakhir sejak implementasi PP Nomor 28 Tahun 2025 pada Oktober 2025.
Lonjakan ini menjadi indikator kuat bahwa minat berusaha dan investasi di Indonesia masih tinggi, meskipun di tengah ketidakpastian global.
Mekanisme Fiktif Positif Percepat Izin Usaha
Untuk semakin mempercepat proses perizinan, pemerintah juga menerapkan mekanisme fiktif positif dalam sistem OSS. Melalui mekanisme ini, izin usaha dapat diterbitkan secara otomatis apabila instansi terkait tidak memberikan respons dalam batas waktu yang telah ditentukan.
Kebijakan ini memberikan kepastian waktu bagi investor sekaligus mendorong disiplin layanan di tingkat kementerian dan lembaga.
Hingga saat ini, pemerintah telah menerbitkan sekitar 258 izin melalui mekanisme fiktif positif. Langkah ini dinilai efektif dalam memangkas hambatan birokrasi yang selama ini menjadi keluhan pelaku usaha.
Tekan Tatap Muka, Kurangi Risiko Ketidakpastian
Penguatan OSS juga diarahkan untuk mengurangi interaksi tatap muka dalam proses perizinan. Dengan sistem digital yang terintegrasi, seluruh proses dapat dilakukan secara online, sehingga lebih efisien dan transparan.
Langkah ini tidak hanya mempercepat layanan, tetapi juga meminimalisir potensi ketidakpastian yang sering muncul dalam proses manual.
Dorong Iklim Investasi di Tengah Tantangan Global
Berbagai upaya penguatan OSS menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga daya saing investasi Indonesia. Di tengah tekanan global, kepastian perizinan menjadi faktor krusial dalam menarik investor.
Dengan sistem OSS yang semakin kuat, didukung teknologi modern serta kebijakan percepatan izin, pemerintah berharap Indonesia tetap menjadi tujuan investasi yang menarik. (ant/nsp)