news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi Pesawat.
Sumber :
  • ANTARA

Gara-gara Avtur, Pemerintah Tahan Batas Maksimal Kenaikan Harga Tiket Pesawat Sebesar 13 Persen

Pemerintah bergerak cepat meredam lonjakan harga tiket pesawat di tengah tekanan kenaikan harga energi global yang meningkatkan harga avtur.
Sabtu, 25 April 2026 - 18:37 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah bergerak cepat meredam lonjakan harga tiket pesawat di tengah tekanan kenaikan harga energi global. Di saat biaya operasional maskapai melonjak akibat mahalnya avtur, negara turun tangan langsung dengan menahan kenaikan tarif penerbangan domestik agar tetap terkendali.

Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto menegaskan, pemerintah telah menyiapkan langkah strategis untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus memastikan industri penerbangan tetap bertahan.

“Pemerintah terus berupaya melindungi masyarakat dari dampak kenaikan harga energi global, termasuk lonjakan harga bahan bakar pesawat atau avtur yang mendorong kenaikan harga tiket,” ujarnya, dalam keterangan tertulis, Sabtu (25/4/2026).

“Untuk itu, Pemerintah bergerak cepat menyiapkan langkah mitigasi strategis guna menjaga keberlangsungan industri penerbangan nasional sekaligus memastikan harga tiket pesawat tetap terjangkau, dengan menahan kenaikan tarif penerbangan domestik pada kisaran 9 persen hingga 13 persen,” lanjut dia.

Sebagai instrumen utama, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24 Tahun 2026 yang mengatur pemberian fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk tiket pesawat kelas ekonomi domestik.

Melalui kebijakan ini, PPN atas tarif dasar dan fuel surcharge tidak lagi dibebankan kepada penumpang, melainkan ditanggung negara. Langkah ini dinilai krusial mengingat komponen bahan bakar menyumbang sekitar 40 persen dari total biaya operasional maskapai.

“Melalui kebijakan ini, PPN atas tarif dasar dan fuel surcharge ditanggung oleh pemerintah, sehingga beban harga tiket yang dibayar masyarakat dapat ditekan meskipun biaya operasional maskapai meningkat akibat naiknya harga avtur,” jelas Haryo.

Fasilitas tersebut berlaku terbatas selama 60 hari sejak kebijakan diundangkan, agar dampaknya bisa segera dirasakan masyarakat luas. Pemerintah juga memastikan mekanisme pengawasan tetap berjalan ketat melalui kewajiban pelaporan dari maskapai.

Sementara itu, kebijakan ini tidak berlaku untuk kelas non-ekonomi, di mana skema PPN tetap mengikuti aturan normal. Pendekatan ini dirancang agar subsidi tepat sasaran, terutama bagi masyarakat yang paling membutuhkan akses transportasi udara terjangkau.

Langkah fiskal ini juga menjadi penyeimbang setelah pemerintah sebelumnya menaikkan komponen fuel surcharge melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 83 Tahun 2026 hingga 38 persen, baik untuk pesawat jet maupun propeler.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:14
02:02
02:22
03:40
01:47
05:18

Viral