- ekon.go.id
Airlangga Ungkap Strategi Terintegrasi RI untuk Hadapi Gejolak Global, Ini Jurus Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi
Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memaparkan strategi terpadu pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional di tengah gejolak global.
Upaya tersebut dijalankan melalui beberapa kebijakan yang terintegrasi dan responsif terhadap dinamika ekonomi dunia saat ini.
Sebagai bagian dari langkah tersebut, Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2026 tentang pembentukan Satuan Tugas Percepatan Program Pemerintah.
Satgas ini bertugas mempercepat pelaksanaan program prioritas secara kolaboratif, termasuk memperkuat fungsi pemantauan, evaluasi, serta merumuskan kebijakan strategis.
Dalam rapat perdananya, Satgas membahas langkah antisipasi terhadap gejolak global, termasuk potensi dampak ketegangan di Selat Hormuz.
Pemerintah lantas memastikan ketahanan energi tetap terjaga karena ketergantungan impor bahan bakar minyak Indonesia relatif rendah, sekitar 20 persen, dengan sumber pasokan yang tersebar dari berbagai wilayah seperti Afrika dan Amerika. Stabilitas pasokan gas dan pupuk juga dinilai aman, seiring kondisi surplus produksi pupuk nasional.
“Terkait dengan pangan, dimana turunannya adalah plastik dan packaging, nah hari ini diputuskan bahwa pabrik refinery kita, tidak bisa men-supply kebutuhan packaging dalam negeri karena kesulitan mendapatkan nafta," kata Airlangga Hartarto dalam acara Investor Daily Roundtable: Menakar Denyut Ekonomi, Akselerasi Pertumbuhan di Tengah Gejolak Global, dikutip Sabtu (2/5/2026).
"Namun untuk jangka pendek, nafta tersebut dapat disubstitusi oleh LPG. Oleh karena itu tadi diputuskan bahwa bea masuk LPG yang biasanya 5% khusus untuk industri kita 0% kan, sehingga diharapkan kekurangan nafta bisa diganjel oleh LPG,” jelasnya.
Menko Perekonomian Airlangga memaparkan, pemerintah juga mempercepat proses perizinan dengan menyederhanakan mekanisme Persetujuan Teknis melalui penerapan Service Level Agreement.
Skema ini memungkinkan permohonan yang melewati batas waktu langsung diproses lanjutan, sehingga memberikan kepastian bagi pelaku usaha. Selain itu, sistem Standar Nasional Indonesia diperkuat melalui mekanisme pelacakan yang transparan dan memiliki batas waktu jelas.
Percepatan serupa diterapkan pada sektor konstruksi dan usaha, termasuk dalam pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi. Kebijakan ini difokuskan untuk mendukung pelaku usaha, khususnya UMKM, serta program prioritas pemerintah.