- Antara
Prabowo “Gunting” Fee Aplikator Jadi 8 Persen, Analis: Ini Koreksi Besar Ketimpangan Ojol
Jakarta, tvOnenews.com - Kebijakan Presiden Prabowo Subianto memangkas potongan aplikator transportasi online hingga maksimal 8 persen dinilai sebagai langkah radikal yang mengubah peta industri digital berbasis kemitraan di Indonesia.
Senior analis Indonesia Strategic & Economic Action Institution (ISEAI) Ronny P. Sasmita menyebut, kebijakan ini bukan sekadar penyesuaian tarif, melainkan koreksi mendasar terhadap ketimpangan relasi ekonomi antara pengemudi dan perusahaan platform.
Dalam kajiannya, Ronny menyoroti keputusan Presiden yang secara tegas menolak skema potongan lama dan menetapkan batas baru yang jauh lebih rendah.
“Presiden secara spesifik menolak angka 15 persen maupun 10 persen, dan menetapkan bahwa potongan aplikator harus berada di bawah 10 persen, tepatnya maksimal 8 persen,” kata dia, dalam laporan risetnya, Minggu (3/5/2026).
Menurutnya, dasar kebijakan ini berpijak pada prinsip keadilan distribusi beban kerja dan risiko, di mana pengemudi menjadi pihak yang paling besar menanggung konsekuensi operasional di lapangan.
“Beliau menekankan bahwa para pengemudi ojek dan taksi online adalah pihak yang mempertaruhkan nyawa, menanggung kelelahan fisik, serta memikul biaya operasional kendaraan di lapangan setiap hari,” jelasnya.
Ronny menilai, langkah ini mencerminkan perubahan arah kebijakan pemerintah—dari yang sebelumnya berorientasi pada pertumbuhan platform digital, kini bergeser ke perlindungan pelaku ekonomi mikro.
“Rasionalitas ekonomi yang diusung adalah koreksi terhadap eksternalitas negatif dari model kemitraan yang selama ini dianggap asimetris,” ungkap Ronny.
Ia bahkan menyoroti pernyataan Presiden yang menggambarkan ketimpangan tersebut secara lugas.
“Presiden menggunakan istilah “lu yang keringat, dia yang dapet duit” untuk menggambarkan kondisi di mana nilai ekonomi yang dihasilkan oleh kerja fisik pengemudi dikonversi secara tidak proporsional menjadi pendapatan bagi perusahaan teknologi,” tutur dia.
Tak hanya itu, pemerintah juga mengirim sinyal keras kepada pelaku industri digital agar tunduk pada regulasi baru tersebut.
“Presiden bahkan memberikan peringatan keras bahwa perusahaan yang tidak bersedia tunduk pada regulasi 8 persen ini dipersilakan untuk tidak berusaha di Indonesia,” ungkapnya.
Kebijakan ini kemudian diformalkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 yang mengubah skema pembagian pendapatan secara signifikan—dari sebelumnya 80:20 menjadi minimal 92:8 untuk pengemudi.
“Beleid ini mengubah tatanan operasional industri secara fundamental dengan memaksakan perubahan skema pembagian pendapatan dari semula 80:20 (pengemudi:aplikator) menjadi minimal 92:8 (pengemudi:aplikator),” lugas Ronny.
Lebih jauh, regulasi tersebut juga mewajibkan perlindungan sosial bagi pengemudi, termasuk jaminan kecelakaan kerja, kepesertaan BPJS Kesehatan, hingga asuransi kesehatan—langkah yang selama ini dinilai dihindari oleh aplikator melalui status “mitra”.
“Ini merupakan upaya negara untuk menginternalisasi biaya perlindungan sosial yang selama ini dihindari oleh aplikator melalui label “mitra” yang ambigu secara hukum,” tandasnya.
Dengan kebijakan ini, pemerintah tak hanya mengatur ulang distribusi pendapatan, tetapi juga memaksa transformasi model bisnis ekonomi digital agar lebih adil dan berkelanjutan bagi jutaan pengemudi di Indonesia. (agr/rpi)