Ancam Industri Mobilitas dan Pengantaran Digital, Pemerintah Diminta Kaji Mendalam Wacana Kebijakan Potongan Aplikator Ojol Sebesar 8 Persen
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Presiden RI, Prabowo Subianto mengisntruksikan kebijakan ojek online (ojol) berupa potongan tarif aplikator sebesar 8 persen dari sebelumnya 20 persen.
Janji penurunan potongan tarif aplikator ini disampaikan Prabowo saat menghadiri peringatan May Day 2026 di kawasan Monas, Jakarta Pusat.
Meski demikian, wacana pemerintah menarapkan tarif potongan baru terhadap aplikator ojol itu turut menuai pembahasan sejumlah pihak.
Asosiasi Industri Mobilitas dan Pengantaran Digital Indonesia (MODANTARA) meminta agar pemerintah dapat mengkaji secara matang rencana kebijakan tersebut.
Direktur Eksekutif MODANTARA, Agung Yudha mengatakan kajian tersebut perlu dilakukan mengingat dapat menimbulkan risiko bagi ekosistem ekonomi digital Indonesia khususnya platform mobilitas dan jasa pengantaran.
"Kami memahami semangat pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan mitra pengemudi, namun kebijakan yang baik harus berpijak pada data, realitas ekonomi, dan keberlanjutan ekosistem. Batas potongan 8 persen mungkin terdengar sederhana, tapi dampaknya bisa sangat luas, bahkan dapat mengurangi ruang platform untuk menjaga kualitas layanan, insentif, dan keselamatan mitra," kata Agung kepada awak media, Jakarta, Sabtu (2/5/2026).
Agung menjelaskan isu mengenai kesejahteraan mitra paltform atau ojol tak hanya dapat ditangkal dengan hanya kebijakan pemotongan tarif aplikator.
Sebab, ia meminta kajian dan diskusi yang melibatkan pelaku industri perlu dilakukan dalam pengambilan kebijakan mengingat banyak sektor yang turut terlibat dalam ekosistem ini.
"Ekosistem ini telah menjadi bantalan sosial bagi jutaan orang, sehingga
kebijakan yang diambil perlu menjaga keberlanjutannya," ungkapnya.
Selain itu, Agung meninlai batasan 8 persen ini akan mengurangi ruang operasional platform hingga 60 persen hingga memaksa beberapa platform untuk mengubah model bisnisnya secara sangat signifikan.Â
Menurutnya hal tersebut memiliki efek kompleks, sistemik, dan bahkan dapat mengancam
kestabilan ekonomi serta iklim investasi.
Selain itu, kata Agung, wacana kebijakan batas komisi 8 persen oleh pemerintah berpotensi akan menjadi yang terendah di dunia.
Sebab dari catatannya, secara global rata-rata platform fee berada di kisaran 15–30 persenÂ
untuk layanan ride-hailing dan delivery tergantung model bisnis dan tahap pasar.Â
Ia mengingatkan realisasi ini akan berdampak negatif kepada daya tarik Indonesia sebagai destinasi investasi dunia dan upaya menarik investor ke Indonesia.
Load more