- BPJS Ketenagakerjaan
Gelar FGD Penguatan SJSN, BPJS Ketenagakerjaan dan DJSN Kolaborasi untuk Lindungi Pekerja Rentan
Jakarta, tvOenews.com - BPJS Ketenagakerjaan bersama Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), kementerian dan lembaga terkait, serta perwakilan serikat pekerja memperkuat kolaborasi dalam forum Focus Group Discussion (FGD).
Forum bertema “Penguatan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan Perwujudan Hak Konstitusional Pekerja Rentan melalui Penerima Bantuan Iuran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan” ini menjadi momentum strategis untuk mempertegas komitmen menghadirkan perlindungan bagi pekerja rentan melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Kegiatan yang juga bertepatan dengan peringatan Hari Buruh Internasional tersebut dilatarbelakangi masih terbatasnya cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan. Padahal, konstitusi mengamanatkan negara untuk melindungi masyarakat miskin dan tidak mampu.
Jika skema PBI selama ini lebih luas diterapkan pada jaminan kesehatan, forum ini menekankan perlunya percepatan agar perlindungan serupa juga menjangkau sektor ketenagakerjaan secara lebih inklusif, terstruktur, dan berkelanjutan.
Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Agung Nugroho, menilai penguatan PBI jaminan sosial ketenagakerjaan membutuhkan sinergi lintas pihak, baik dari sisi regulasi, data, maupun pembiayaan.
“FGD ini menunjukkan adanya semangat kolaborasi yang kuat dari seluruh pihak untuk memastikan pekerja rentan mendapatkan perlindungan," ujar Agung dikutip Rabu (6/5/2026).
"BPJS Ketenagakerjaan memandang skema PBI Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsosnaker) perlu dibangun secara terintegrasi, berbasis data yang akurat, dan didukung pembiayaan yang berkelanjutan agar negara benar-benar hadir melindungi pekerja rentan,” jelasnya.
Ia menambahkan, perluasan perlindungan tidak bisa dilakukan oleh satu institusi saja. Diperlukan koordinasi yang kuat antara pemerintah pusat, daerah, kementerian, dan seluruh pemangku kepentingan agar implementasi PBI Jamsosnaker tepat sasaran dan memberi dampak nyata bagi kelompok rentan.
Pelaksana Harian Ketua DJSN, Indah Anggoro Putri, menegaskan bahwa perlindungan pekerja rentan merupakan bagian penting dari penguatan sistem jaminan sosial nasional.
“Satu, implementasi PBI sebagaimana amanat undang-undang 1945 maupun undang-undang SJSN, PBI di Indonesia baru berlaku atau fokus pada Jaminan Kesehatan Nasional, yang kedua, karena masih fokus pada jaminan kesehatan nasional maka para pekerja/buruh yang harusnya tercover dalam Jamsosnaker terkhusus para pekerja buruh kelompok miskin dan rentan, belum terlembagakan secara sistemik tercover dalam PBI, padahal jika dilihat risikonya, risiko sosial ekonomi terbesar justru ada di pekerja rentan,” ucap Indah Anggoro Putri.