- Istimewa
Pakar Perkotaan UI: Perlu Strategi Dekarbonisasi untuk Kurangi Emisi Karbon di Sektor Pelayaran
Jakarta, tvOnenews.com-Indonesia perlu mengembangkan strategi dekarbonisasi kolaboratif yang melibatkan operator kapal, regulator, dan komunitas maritim secara luas sebagai bagian dari upaya mengurangi emisi karbon di sektor pelayaran. Benang merah pemikiran ini mengemuka dalam diskusi untuk merayakan Dies Natalis ke-25, Kajian Pengembangan Perkotaan (KPP) Universitas Indonesia bersamaan dengan ajang Indonesia Coal and Energy Expo (ICEE) 2026 di Conference Room Hall A3, JIEXPO Kemayoran, Jakarta, Rabu (13/5/2026). Diskusi menghadirkan sejumlah pemangku kepentingan, praktisi dan urbanis dari KPP UI, Kepala Program Studi KPP UI, Dr. Husnul Fitri, S.Psi., M.Si., CertDA dan Ketua Program Studi Doktor Kajian Strategik dan Global, Lin Yola, Ph.D.
Salah satu pembicara Idris Hadi Sikumbang, dari Indonesia Cabotage Advocation Forum (INCAFO) menyebut mengurangi emisi karbon di sektor pelayaran adalah amanah konstitusi. “Bagian dari United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) yang dicapai dalam sidang International Maritime Organization (IMO) tahun 1982. Ingat, Indonesia telah meratifikasi konvensi tersebut pada tahun 1985 melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985,” ujar Idris.
Pasalnya dari hasil penelitian Idris Hadi bersama Lin Yola bertajuk “Strategi Dekarbonisasi Menuju Emisi Nol Bersih untuk Pelayaran Internasional di Jalur Pelayaran Internasional Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI)” pada International Journal of Technology menyebutkan emisi karbon dari 12.189 kapal yang melintasi ALKI-II mencapai sekitar 3.110.023 ton CO2 per tahun.
Jalur pelayaran internasional di Indonesia termasuk salah satu yang tersibuk di dunia. Berdasarkan laporan tahun 2023, sekitar 12.189 kapal dari berbagai negara melintasi ALKI-II yang berada dekat ibu kota baru Indonesia di Nusantara, Kalimantan Timur.
Selain itu, terdapat ribuan kapal lain yang melintasi ALKI-I dan ALKI-III yang merupakan jalur pelayaran internasional yang diakui berdasarkan Konvensi Hukum Laut PBB 1982. Selama lebih dari 40 tahun, ratusan kapal besar, beberapa di antaranya memiliki panjang lebih dari 180 meter dan mengangkut berbagai jenis barang maupun penumpang lintas samudra dan benua, diizinkan melintas secara aman dan efisien tanpa dikenai biaya.“Dunia ribut ketika Selat Hormuz ditutup, bayangkan jika jalur ALKI-II kita tutup,” ujar Idris yang juga alumni KPP UI.