- ANTARA
Demi Jaga Rupiah, Batas Pemebelian Dolar Jadi 25.000 Dolar AS akan Mulai Diterapkan Juni 2026
Jakarta, tvOnenews.com - Bank Indonesia (BI) memastikan batas pembelian dolar AS tanpa underlying atau dokumen pendukung akan kembali diperketat menjadi maksimal 25.000 dolar AS per pelaku per bulan mulai Juni 2026.
Kebijakan ini ditempuh untuk memperkuat stabilitas nilai tukar rupiah di tengah tekanan global.
“Batas pembelian dolar yang semula 100.000 dolar AS menjadi 50.000 dolar AS mulai April, kami sampaikan nanti mulai Juni akan diturunkan menjadi 25.000 dolar AS,” kata Gubernur BI Perry Warjiyo dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Senin (18/5/2026).
Kebijakan tersebut merupakan lanjutan penguatan aturan transaksi pasar valuta asing (valas) yang telah diterapkan sejak April 2026.
Saat itu, BI lebih dulu memangkas ambang batas pembelian valas tanpa underlying dari 100.000 dolar AS menjadi 50.000 dolar AS per pelaku setiap bulan.
Perry menegaskan pembelian dolar tanpa dokumen pendukung masih diperbolehkan. Namun, pengetatan batas dilakukan agar transaksi valas lebih mencerminkan kebutuhan riil pelaku usaha maupun masyarakat.
Menurut dia, kebijakan penurunan batas pembelian dolar mulai menunjukkan hasil. Rata-rata proporsi pembelian dolar tanpa underlying turun menjadi 6,5 persen setelah aturan baru berlaku pada April 2026.
Sebelumnya, pada periode Januari hingga Maret 2026, angkanya masih berada di level 10,8 persen.
BI memperkirakan proporsi tersebut kembali menurun menjadi sekitar 3,5 persen setelah batas pembelian diturunkan menjadi 25.000 dolar AS mulai Juni 2026.
Langkah pengetatan ini menjadi bagian dari respons BI menghadapi pelemahan rupiah yang terus terjadi, terutama sejak memanasnya konflik di Timur Tengah pada Februari 2026.
Bank sentral menyiapkan tujuh kebijakan untuk menjaga kestabilan rupiah, termasuk memperketat pembelian dolar tanpa underlying.
Selain itu, BI meningkatkan intensitas stabilisasi rupiah melalui intervensi valas dalam jumlah besar, baik di pasar domestik maupun luar negeri. Langkah tersebut didukung cadangan devisa yang dinilai masih memadai.
Di sektor moneter, BI mempertahankan BI-Rate di level 4,75 persen sejak Januari 2025. Bank sentral juga menaikkan imbal hasil Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI) tenor 12 bulan menjadi 6,41 persen guna menarik aliran modal asing sekaligus menjaga stabilitas rupiah dan inflasi.