- istimewa
Batu Bara hingga Sawit Kini Wajib Lewat BUMN Ekspor, Prabowo Resmi Terbitkan PP Baru
Jakarta, tvOnenews.com - Presiden RI Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam (SDA) yang mewajibkan ekspor sejumlah komoditas strategis dilakukan melalui BUMN khusus ekspor. Salah satu komoditas utama yang masuk dalam kebijakan baru tersebut adalah batu bara.
Kebijakan ini menjadi langkah besar pemerintah untuk memperkuat kendali negara terhadap perdagangan komoditas strategis Indonesia di pasar global, sekaligus memperbaiki tata kelola ekspor yang selama ini dinilai masih terfragmentasi.
Prabowo menyampaikan langsung kebijakan tersebut dalam pidato penyampaian Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2027 di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (20/5/2026).
Batu Bara Jadi Fokus Tata Kelola Ekspor Baru
Dalam aturan baru tersebut, penjualan ekspor batu bara diwajibkan melalui BUMN yang ditunjuk pemerintah sebagai pengekspor tunggal. Selain batu bara, komoditas lain yang juga masuk tahap awal implementasi yakni minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO) serta ferrous alloy atau paduan besi.
“Hari ini, pemerintah Republik Indonesia yang saya pimpin menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam,” ujar Prabowo.
Menurut Prabowo, langkah tersebut merupakan strategi pemerintah untuk memperkuat pengawasan ekspor SDA nasional agar lebih transparan dan terkendali.
“Penjualan semua hasil sumber daya alam kita, kita mulai dari minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi, kita wajibkan harus dilakukan penjualannya melalui BUMN yang ditunjuk oleh pemerintah RI sebagai pengekspor tunggal,” kata Prabowo.
Pemerintah menilai selama ini tata niaga ekspor komoditas strategis masih menyisakan banyak persoalan, termasuk lemahnya pengawasan transaksi perdagangan internasional.
Pemerintah Bentuk PT Danantara Sumber Daya Indonesia
Untuk menjalankan kebijakan tersebut, pemerintah membentuk perusahaan baru bernama PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI). Perusahaan ini berada di bawah Danantara Indonesia dan akan menjadi pengelola utama tata niaga ekspor komoditas strategis nasional.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pembentukan DSI merupakan bagian dari implementasi langsung PP baru yang diterbitkan pemerintah.