- tvOnenews.com/Abdul Gani Siregar
SPKLU Mulai Diawasi Ketat, Pemerintah Waspadai Kecurangan Pengisian Daya Mobil Listrik
Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah mulai memperketat pengawasan terhadap alat ukur di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di tengah lonjakan penggunaan kendaraan listrik nasional.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan konsumen tidak dirugikan saat mengisi daya kendaraan, sekaligus menutup potensi penyimpangan dalam transaksi listrik yang selama ini belum banyak disadari masyarakat.
Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan, akurasi alat ukur pada SPKLU menjadi persoalan krusial karena teknologi kendaraan listrik masih tergolong baru bagi sebagian besar masyarakat Indonesia.
“Jadi, kita harus memastikan bahwa ketika SPKLU ini dipakai untuk mengisi daya listrik, kita harus memastikan apa yang diterima oleh konsumen itu sesuai dengan yang dibayarkan. Apalagi ini alatnya baru, jadi masyarakat mungkin belum aware dengan alat ini,” kata Budi, di Kantor Kemendag, Jakarta Pusat, Senin (25/5/2026).
Peluncuran layanan Persetujuan Tipe dan Tera/Tera Ulang Alat Ukur Pengisi Daya Kendaraan Listrik menjadi langkah awal pemerintah membangun sistem pengawasan resmi terhadap transaksi listrik di SPKLU.
Pemerintah ingin memastikan setiap kilowatt listrik yang dibayar pengguna benar-benar sesuai dengan energi yang diterima kendaraan.
Di tengah percepatan transisi menuju energi bersih, kendaraan listrik kini menjadi simbol perubahan besar sektor transportasi nasional. Namun di balik pertumbuhan itu, pemerintah mulai melihat pentingnya pengawasan agar ekosistem kendaraan listrik tidak berkembang tanpa kontrol standar pengukuran yang jelas.
Mendag mengatakan, pengawasan terhadap alat ukur SPKLU juga menjadi bagian dari agenda besar pemerintah dalam menurunkan emisi gas rumah kaca serta memperbaiki kualitas udara melalui penggunaan energi yang lebih ramah lingkungan.
Ia mengapresiasi langkah cepat Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) yang dinilai mulai bergerak sebelum persoalan muncul di masyarakat.
“Jangan sampai ada komplain dulu, baru kita memberikan alat ukur SPKLU ini,” ujarnya.
Menurut Budi, sistem pengawasan alat ukur SPKLU yang diluncurkan pemerintah ini menjadi yang pertama di Indonesia. Pemerintah menargetkan implementasinya dapat diperluas ke berbagai daerah mulai tahun depan seiring pertumbuhan infrastruktur kendaraan listrik.
Sementara itu, Direktur Jenderal PKTN Moga Simatupang menjelaskan, layanan persetujuan tipe alat ukur SPKLU merupakan implementasi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33 Tahun 2025 tentang standar kegiatan usaha serta produk dan jasa dalam perizinan berbasis risiko di sektor perdagangan dan metrologi legal.
Menurut Moga, persetujuan tipe menjadi instrumen penting untuk memastikan alat ukur yang digunakan dalam transaksi publik benar-benar memenuhi standar teknis dan tidak merugikan konsumen.
“Persediaan tipe merupakan perizinan berusaha yang menyatakan bahwa alat ukur, alat takar, alat timbang, dan alat perlengkapan, baik produksi dalam negeri atau asal impor, telah memperoleh persetujuan berdasarkan penilaian dan kesesuaian terhadap persyaratan teknis,” jelas Moga.
Ia menambahkan, seluruh alat ukur pengisi daya kendaraan listrik nantinya wajib melalui pemeriksaan dan pengujian oleh petugas metrologi legal sebelum digunakan secara luas.
Pemeriksaan tersebut mencakup kesesuaian standar teknis hingga performa alat agar sesuai dengan klaim produsen. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap ekosistem kendaraan listrik yang tengah dibangun pemerintah secara masif. (agr/rpi)