news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Mantan Ketua MK Sekaligus Ahli Hukum Hamdan Zoelva.
Sumber :
  • ANTARA

Hamdan Zoelva Tegaskan Indobuildco Menolak Keras Eksekusi Hotel Sultan, Beberkan Berbagai Alasan dan Dasar Hukum

Hamdan menjelaskan Hotel Sultan dibangun Indobuildco bukan dari uang negara, dan bukan dalam skema Build, Operate, Transfer (BOT). Sehingga, bangunan dan bisnis hotel tidak otomatis dapat diambil alih hanya melalui eksekusi pengosongan.
Rabu, 27 Mei 2026 - 10:35 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Kuasa hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva, menegaskan rencana eksekusi pengosongan Hotel Sultan belum bersifat final. Menurut dia, berbagai kemungkinan masih dapat terjadi hingga jadwal pelaksanaan pada 18 Juni 2026.

Hal itu disampaikan Hamdan untuk merespons sikap Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) yang menyebut penetapan jadwal eksekusi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai langkah akhir dan tidak ada lagi alasan hukum untuk menunda pengosongan.

Hamdan menyebut, pihaknya menolak keras rencana eksekusi tersebut karena dinilai berpotensi memicu persoalan hukum dan ketidakadilan pada masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Ia menilai pelaksanaan eksekusi justru dapat memunculkan berbagai dampak baru.

"Pertama ketidak pastian hukum & ketidakadilan. Mungkin pertama dalam sejarah peradilan kita eksekusi secara melanggar hukum karena pemohon eksekusi tidak dinyatakan terlebih dahulu sebagai pemilik sah atas obyek eksekusi. Selain itu melanggar Surat Edaran Mahkamah Agung atau SEMA No. 3 Tahun 2000 dan SEMA No. 4 Tahun 2001 yang menegaskan tanpa uang jaminan senilai obyek yang dititipkan Pemohon di Pengadilan, eksekusi putusan serta merta tidak boleh dijalankan," kata Hamdan.

Selain persoalan hukum, Hamdan menilai pengosongan Hotel Sultan juga berpotensi memicu dampak sosial. Menurutnya, penghentian aktivitas bisnis di kawasan tersebut akan memengaruhi ribuan pekerja, tenant, vendor, dan keluarga mereka yang selama ini menggantungkan penghasilan dari operasional hotel.

Ia juga menyoroti belum adanya kepastian nasib pekerja setelah pengosongan dilakukan. Hal itu merujuk pada pernyataan Direktur PPKGBK yang menyebut kawasan Hotel Sultan akan dijadikan ruang terbuka hijau.

"Ketiga akan mengganggu iklim usaha dan investasi nasional karena eksekusi dijadikan alat untuk merampas aset, bangunan dan bisnis yang selama ini dibangun, dimiliki, dan dikelola oleh pelaku usaha PT Indobuildco," tuturnya.

Sengketanya Tanah, Bukan Bangunan dan Bisnis

Ilustrasi - Kawasan Hotel Sultan
Sumber :
  • IST

Hamdan menilai anggapan bahwa eksekusi merupakan tahap final telah menyederhanakan persoalan hukum yang ada. Ia menegaskan sengketa yang terjadi berkaitan dengan tanah, sementara bangunan hotel, bisnis, pekerja, tenant, vendor, hingga hak pihak ketiga tidak bisa diabaikan.

“Yang harus dipahami, sengketanya tanah, bukan bangunan dan bukan bisnis hotel. Bisnis Hotel Sultan mutlak milik PT Indobuildco," kata Eks Ketua MK tersebut.

Ia menjelaskan bangunan Hotel Sultan dibangun sepenuhnya oleh PT Indobuildco, bukan menggunakan dana negara maupun melalui skema Build, Operate, Transfer (BOT). Karena itu, menurutnya, bangunan dan bisnis hotel tidak dapat otomatis diambil alih lewat proses eksekusi pengosongan.

“Bangunan Hotel Sultan bukan BOT. Bangunan itu dibangun sendiri oleh PT Indobuildco. Maka tidak ada dasar untuk mengambil alih bangunan dan bisnis tanpa mekanisme hukum dan ganti rugi yang adil,” ujar Hamdan.

Hamdan menegaskan, jika eksekusi tetap dilakukan tanpa memperhatikan hak atas bangunan dan bisnis, maka dampaknya bukan hanya pengosongan lahan, tetapi juga terhentinya operasional Hotel Sultan.

Menurut dia, kondisi tersebut akan berdampak luas terhadap pekerja, tenant, mitra usaha, penyelenggaraan acara, hingga penerimaan negara dari sektor pajak dan aktivitas ekonomi hotel.

“Hotel Sultan adalah bisnis jasa. Kalau eksekusi dilakukan secara keliru, hotel akan berhenti beroperasi. Ini bukan hanya merugikan Indobuildco, tetapi juga pekerja, tenant, mitra usaha, dan negara karena pajak dari aktivitas hotel ikut terdampak,” kata Hamdan.

Hamdan juga menolak pandangan bahwa tidak ada lagi dasar hukum untuk menunda eksekusi. Ia menilai masih ada sejumlah syarat penting yang wajib dipenuhi sebelum putusan serta-merta dilaksanakan, termasuk kepastian objek sengketa, perlindungan hak pihak ketiga, dan jaminan sebagaimana diatur Mahkamah Agung. Ia juga menyinggung kemungkinan tercapainya perdamaian antara para pihak.

“PPKGBK boleh menyebut ini final, tetapi eksekusi tetap harus sah menurut hukum. Penetapan pengadilan bukan berarti semua syarat hukum otomatis terpenuhi. Harus ada kejelasan objek, perlindungan hak pihak ketiga, dan jaminan sebagaimana diwajibkan SEMA,” tegas Hamdan.

Menurut Hamdan, PT Indobuildco tidak menolak penyelesaian sengketa. Sebaliknya, perusahaan tetap membuka ruang dialog dan perundingan dengan pemerintah guna mencari solusi yang adil dan sesuai ketentuan hukum.

“Indobuildco tidak melawan negara. Indobuildco meminta agar hukum ditegakkan secara benar. Kalau pemerintah ingin menyelesaikan persoalan ini, duduk bersama, hitung hak masing-masing, termasuk nilai bangunan, bisnis, dan hak atas tanah. Jika terjadi perdamaian, maka eksekusi dipastikan terhenti,” ujar Hamdan.

Ia menambahkan penyelesaian sengketa Hotel Sultan tidak seharusnya dilakukan dengan cara yang berpotensi menghentikan bisnis hotel yang telah beroperasi selama puluhan tahun.

“Negara harus hadir sebagai penegak keadilan. Sengketa tanah tidak boleh dijadikan dasar untuk mengambil alih bangunan dan bisnis Hotel Sultan tanpa mekanisme hukum yang jelas,” kata Hamdan.

PT Indobuildco menegaskan setiap langkah eksekusi harus dilakukan secara hati-hati, sesuai hukum acara dan ketentuan SEMA Mahkamah Agung, serta tidak merugikan pekerja, tenant, mitra usaha, investor, maupun penerimaan negara.

PN Jakpus Tetapkan Jadwal Eksekusi

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menetapkan pelaksanaan eksekusi pengosongan Blok 15 kawasan Gelora Bung Karno (GBK) atau kawasan Hotel Sultan pada Kamis, 18 Juni 2026.

Surat pemberitahuan pelaksanaan eksekusi pengosongan juga telah dikirim melalui pos tercatat kepada PT Indobuildco, perusahaan milik Pontjo Sutowo.

Kuasa hukum Menteri Sekretaris Negara dan PPKGBK, Kharis Sucipto, mengatakan surat pemberitahuan tersebut tertanggal 19 Mei 2026.

Menurut Kharis, tenggat waktu yang diberikan pengadilan seharusnya cukup bagi PT Indobuildco untuk mengosongkan area Blok 15 GBK secara sukarela.

Di sisi lain, PPKGBK juga memiliki waktu untuk menyiapkan proses alih kelola kawasan agar berjalan tertib, aman, dan tidak mengganggu kepentingan publik. “Dengan adanya jeda waktu hampir satu bulan, kami berharap pihak Indobuildco dapat mengosongkan atau meninggalkan objek pengosongan secara sukarela," ujar Kharis dalam keterangan tertulis, Selasa (26/5/2026).

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:11
01:08
00:56
01:44
05:10
07:52

Viral