- ANTARA
Cek Tarif Listrik PLN per 1 Juni 2026, Ini Daftar Lengkap Setiap Golongan dan Cara Hitung kWH saat Beli Token Listrik
Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah memastikan tarif listrik PT PLN (Persero) bagi pelanggan subsidi maupun nonsubsidi tidak mengalami perubahan pada awal Juni 2026. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari tarif tenaga listrik triwulan II 2026 (April-Juni) yang ditetapkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Pemerintah menetapkan tarif listrik pada triwulan II 2026 tetap sama seperti periode sebelumnya. Kebijakan ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendukung daya saing sektor industri.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menjelaskan bahwa penetapan tarif tetap tersebut telah mempertimbangkan berbagai indikator ekonomi makro sesuai mekanisme yang berlaku.
"Masyarakat tidak perlu cemas, karena pemerintah telah menetapkan tarif listrik periode triwulan II tahun 2026 tetap. Penetapan ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat," ujar Tri, dikutip dari Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Senin (1/6/2026).
Selain membantu menjaga stabilitas pengeluaran rumah tangga, kebijakan tersebut juga diharapkan memberikan kepastian biaya energi bagi dunia usaha dan sektor industri.
Daftar Tarif Listrik PLN per 1 Juni 2026
Golongan Pelanggan Rumah Tangga Subsidi
- R-1/TR daya 450 VA: Rp415 per kWh
- R-1/TR daya 900 VA: Rp605 per kWh
Golongan Pelanggan Rumah Tangga Nonsubsidi
- R-1/TR (900 VA-RTM: Rp1.352 per kWh
- R-1/TR 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh
- R-1/TR 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh
- R-2/TR 3.500-5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh
- R-3/TR/TM di atas 6.600 VA: Rp1.699,53 per kWh
Golongan Pelanggan Bisnis
- B-2/TR 6.600 VA–200 kVA: Rp1.444,70 per kWh
- B-3/TM/TT di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh
Golongan Pelanggan Industri
- I-3/TM di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh
- I-4/TT di atas 30.000 kVA: Rp996,74 per kWh
Golongan Fasilitas Pemerintah dan Penerangan Jalan Umum
- P-1/TR 6.600 VA–200 kVA: Rp1.699,53 per kWh
- P-2/TM di atas 200 kVA: Rp1.522,88 per kWh
- P-3/TR penerangan jalan umum: Rp1.699,53 per kWh
- L/TR, TM, TT berbagai tegangan: Rp1.644,52 per kWh
Golongan Pelayanan Sosial
- S-1/TR 450 VA: Rp325 per kWh
- S-1/TR 900 VA: Rp455 per kWh
- S-1/TR 1.300 VA: Rp708 per kWh
- S-1/TR 2.200 VA: Rp760 per kWh
- S-1/TR 3.500 VA–200 kVA: Rp900 per kWh
- S-2/TM di atas 200 kVA: Rp925 per kWh
Tarif listrik PLN per kWh ini berlaku sama baik untuk pelanggan prabayar maupun pascabayar. Perbedaannya hanya pada sistem pembayaran.
Simulasi Beli Token Listrik Rp50.000 Dapat Berapa kWh?
Untuk menghitung jumlah energi listrik yang diperoleh dari pembelian token, pelanggan perlu memperhatikan adanya Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yang dikenakan pada setiap transaksi. Besaran PPJ berbeda di setiap daerah karena ditetapkan oleh pemerintah daerah masing-masing.
Sebagai contoh di DKI Jakarta, tarif PPJ dibedakan berdasarkan kapasitas daya listrik pelanggan, yaitu:
* Hingga 2.200 VA: 2,4 persen
* 3.500 VA–5.500 VA: 3 persen
* Mulai 6.600 VA: 4 persen
Setelah PPJ dipotong, sisa nilai pembelian akan dikonversi menjadi energi listrik sesuai tarif yang berlaku pada masing-masing golongan pelanggan.
Rumus perhitungannya adalah:
(Nominal token - PPJ) ÷ tarif listrik per kWh = jumlah kWh yang diperoleh
Karena tarif listrik dan PPJ berbeda pada setiap kelompok pelanggan, jumlah kWh yang diterima dari nominal pembelian yang sama juga tidak selalu sama.
Berikut perkiraan jumlah kWh yang diperoleh pelanggan rumah tangga nonsubsidi di Jakarta dari pembelian token listrik Rp50.000:
1. Rumah Tangga 900 VA
PPJ 2,4 persen = Rp1.200
Sisa saldo: Rp48.800
Rp48.800 ÷ Rp1.352 = 36,09 kWh
2. Rumah Tangga 1.300-2.200 VA
PPJ 2,4 persen = Rp1.200
Sisa saldo: Rp48.800
Rp48.800 ÷ Rp1.444,70 = 33,78 kWh
3. Rumah Tangga 3.500-5.500 VA
PPJ 3 persen = Rp1.500
Sisa saldo: Rp48.500
Rp48.500 ÷ Rp1.699,53 = 28,54 kWh
4. Rumah Tangga di Atas 6.600 VA
PPJ 4 persen = Rp2.000
Sisa saldo: Rp48.000
Rp48.000 ÷ Rp1.699,53 = 28,24 kWh
Meski tarif listrik PLN tidak mengalami perubahan pada Juni 2026, pemerintah tetap mengimbau masyarakat untuk menggunakan listrik secara bijak dan efisien guna mendukung ketahanan energi nasional. (rpi)