news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Wakil Ketua Komisi XII DPR RI dari Fraksi Gerindra, Bambang Haryadi..
Sumber :
  • Gerindra

Soroti Penyebab Pemadaman Listrik Bergilir, DPR Singgung soal RKAB di ESDM

Wakil Ketua Komisi XII DPR RI dari Fraksi Gerindra, Bambang Haryadi, menyinggung masalah RKAB di Kementerian ESDM yang menurutnya membuat pasokan batu bara terganggu.
Senin, 22 Juni 2026 - 21:57 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com – Wakil Ketua Komisi XII DPR RI dari Fraksi Gerindra, Bambang Haryadi, menyoroti masalah pemadaman listrik bergilir di sejumlah daerah belakangan ini.

Menurutnya, salah satu penyebabnya adalah lambannya proses persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) di Kementerian ESDM yang mengakibatkan terganggunya pasokan batu bara hingga berujung pada pemadaman.

“Terjadi kekurangan pasokan batu bara sekitar 22 juta ton untuk tahun 2026. Sekitar 2,6 juta ton per bulan. Kita menyayangkan terjadinya kekurangan pasokan ini karena lambannya RKAB. Karena hal ini pernah terjadi di akhir 2021 dan menjelang 2022,” ujarnya.

Bambang beranggapan, hasil pembahasan Komisi XII DPR bersama PLN dan Kementerian ESDM menunjukkan adanya kekurangan pasokan batu bara yang memengaruhi operasional pembangkit listrik.

Ia pun menyebut bahwaa persoalan tersebut muncul setelah sebagian besar kewenangan pengelolaan sektor mineral dan batu bara ditarik ke pemerintah pusat melalui revisi Undang-Undang Minerba. 

Bambang lantas mengkritik proses persetujuan RKAB yang dinilainya belum sepenuhnya transparan. Menurutnya, Komisi XII DPR telah berulang kali meminta penjelasan kepada Kementerian ESDM terkait dasar pemangkasan maupun penambahan kuota RKAB perusahaan tambang batu bara.

“Kami Komisi XII bolak-balik minta kepada ESDM untuk menjelaskan bagaimana proses pemangkasan untuk efektivitas RKAB ini. Tapi mereka sampai saat ini tidak pernah memberikan kejelasan,” katanya.

Politikus Gerindra ini juga menilai ESDM belum menjalankan amanat Undang-Undang Minerba secara optimal, terutama terkait kewajiban mengonsultasikan kebutuhan batu bara bagi BUMN sebelum menetapkan total RKAB nasional.

“Mereka juga tidak menjalankan mandat undang-undang. Mereka wajib mengonsultasikan berapa total RKAB dan berapa kebutuhan untuk BUMN. Ini yang harus di-follow up ke Kementerian ESDM,” ujarnya.

Namun di sisi lain, lanjutnya, jumlah sumber daya manusia di Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) dinilai belum memadai untuk menangani proses evaluasi dan persetujuan RKAB.

“Kekurangan pasokan itu juga dikarenakan lemahnya atau minimnya sumber daya manusia di Dirjen Minerba pasca revisi Undang-Undang Minerba yang mengakibatkan lambatnya persetujuan RKAB,” katanya.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:01
05:12
02:26
05:03
03:37
06:21

Viral