- Gerindra
Soroti Penyebab Pemadaman Listrik Bergilir, DPR Singgung soal RKAB di ESDM
Bambang menegaskan, DPR sebenarnya telah mengantisipasi persoalan tersebut melalui revisi Undang-Undang Minerba. Dalam beleid itu, pemegang IUP dan IUPK diwajibkan memenuhi kebutuhan badan usaha milik negara yang menguasai hajat hidup orang banyak, termasuk sektor kelistrikan.
“Kalau regulasi atau mandatori dari undang-undang ini dijalankan secara baik oleh teman-teman ESDM, saya pikir tidak ada masalah dan tidak akan terulang lagi,” tutupnya.
Bahlil Ungkap Penyebab Gangguan Listrik
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengungkapkan pemerintah menemukan adanya persoalan teknis dalam pemenuhan kebutuhan batu bara PLN, khususnya terkait kualitas batu bara yang dibutuhkan untuk proses pencampuran (blending) di pembangkit.
“Total konsumsi batubara PLN kita setiap tahun itu 154 juta ton. Sementara penugasan dari Kementerian ESDM kepada perusahaan-perusahaan untuk melayani PLN itu sudah sekitar 180-190 juta ton, yang sudah dikontrak oleh PLN 134 juta ton,” ujar Bahlil.
Ia menegaskan, secara kontraktual seharusnya tidak ada persoalan pasokan karena volume yang tersedia masih mencukupi kebutuhan tahunan PLN. Akan tetapi, kendala muncul pada aspek spesifikasi batu bara yang diperlukan.
“Sebenarnya, secara kontrak dengan PLN dengan pengusaha, 134 juta untuk satu tahun, sekarang kan berbulan 6, itu harusnya no issue. Ternyata yang PLN keluhkan itu, atau PLN minta itu adalah kalori yang medium untuk blending,” lanjutnya.
Temuan itu membuat pemerintah bergerak cepat. Bahlil memastikan persoalan yang sempat mengganggu operasional kelistrikan kini telah ditangani dan pasokan energi nasional dalam kondisi aman.
“Sudah kita pastikan bahwa sudah tidak ada masalah dan kita pemerintah sudah membantu PLN untuk bisa menjalankan. Tetapi yang lebih dari itu adalah kita meminta ke PLN agar segera melakukan maintenance, agar betul-betul bisa memberikan kepastian pelayanan kepada masyarakat,” ujar Bahlil.
Tidak berhenti di situ, Kementerian ESDM juga membentuk tim khusus lintas lembaga untuk mengawasi proses pengadaan batu bara PLN. (rpi)