- DPR RI
DPR Pastikan Pasal 50A UU P2SK Tak Hambat Pengusutan Kasus Korupsi hingga TPPU
Jakarta, tvOnenews.com - Anggota Komisi III DPR RI Abdullah buka suara soal polemik Pasal 50A Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Dia memastikan ketentuan yang diatur pada pasal tersebut tidak akan menghambat penyidikan kasus tindak pidana umum maupun khusus, seperti korupsi hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Menurut saya, ketentuan tersebut tidak serta-merta berpotensi mengebiri penyidikan kasus dugaan korupsi maupun TPPU,” ujar Abdullah kepada tvOnenews.com, Kamis (25/6/2026).
Dia menjelaskan pengungkapan tindak pidana tidak hanya bergantung pada data pembelian obligasi. Namun, juga menggunakan barang bukti lain.
Mulai dari rekening bank, percakapan elektronik, dokumen perusahaan, hasil audit forensik, hingga keterangan saksi dan ahli.
Abdullah menambahkan perlindungan yang diatur dalam UU tersebut bukan kepada tindak pidana yang melatarbelakangi transaksi tersebut.
“Artinya, apabila terdapat dugaan korupsi, pencucian uang, narkotika, perjudian online, atau tindak pidana lainnya, aparat penegak hukum tetap dapat menelusuri asal-usul dana dan membuktikannya melalui mekanisme hukum yang berlaku,” tuturnya.
Abdullah meminta masyarakat tidak melihat secara terpisah Pasal 50A dalam UU tersebut dengan sistem hukum nasional.
Dia menyebut harus ditafsirkan dengan UU TPPU, UU Tindak Pidana Korupsi, serta prinsip Anti Money Laundering (AML) dan Know Your Customer (KYC) yang berlaku di sektor jasa keuangan. (saa/rpi)