- BPJS Ketenagakerjaan
Perkuat Tridharma Perguruan Tinggi, BPJS Ketenagakerjaan dan UIN Jakarta Teken Nota Kesepahaman Sinergi Jaminan Sosial
Jakarta, tvOnenews.com – BPJS Ketenagakerjaan kembali memperluas kolaborasi strategis dengan institusi pendidikan tinggi melalui penandatanganan Nota Kesepahaman bersama UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dalam rangka penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat yang berkaitan dengan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Nota Kesepahaman ditandatangani oleh Direktur Human Capital dan Umum BPJS Ketenagakerjaan, Harjono Siswanto, bersama Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Prof. Asep Saepudin Jahar, di Gedung Kampus UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Selasa (30/6).
Direktur Human Capital dan Umum BPJS Ketenagakerjaan, Harjono Siswanto, mengatakan kolaborasi ini menjadi landasan bagi kedua pihak untuk memperkuat sinergi antara program jaminan sosial ketenagakerjaan dengan dunia pendidikan tinggi sekaligus mendukung pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi.
"Perguruan tinggi memiliki peran penting dalam mencetak sumber daya manusia yang unggul dan siap memasuki dunia kerja. Karena itu, kami memandang kampus sebagai mitra strategis untuk menanamkan pemahaman mengenai hak dan perlindungan pekerja melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan," ujar Harjono.
Selain memperkuat perlindungan bagi pekerja di lingkungan kampus, kemitraan ini juga membuka ruang kolaborasi dalam riset, kajian, studi bersama, serta pengembangan kurikulum jaminan sosial ketenagakerjaan. Melalui sinergi tersebut, BPJS Ketenagakerjaan berharap lahir berbagai inovasi dan gagasan yang mampu mendukung penguatan sistem perlindungan sosial ketenagakerjaan di Indonesia.
Komitmen UIN Syarif Hidayatullah Jakarta terhadap perlindungan pekerja juga telah diwujudkan sejak November 2019. Hingga kini sebanyak 41 dosen dan pegawai tidak tetap telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).
"Ke depan, kami berharap perlindungan dapat menjangkau seluruh ekosistem kampus, mulai dari mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan, tenaga pendukung, hingga peserta kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Kampus tidak hanya menjadi pusat keunggulan akademik, tetapi juga menjadi lingkungan yang aman, produktif, dan terlindungi," tambah Harjono.
Harjono menegaskan bahwa perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi mahasiswa bukan sekadar aspek administratif, melainkan kebutuhan nyata mengingat mahasiswa juga menghadapi berbagai risiko selama menjalani magang, penelitian, maupun kegiatan pengabdian kepada masyarakat.