news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Logo Strava.
Sumber :
  • ANTARA/STRAVA

Strava Premium Resmi Pungut PPN 11 Persen, Pengguna Layanan Gratis Bebas dari Pajak

Kini pengguna aplikasi olahraga Strava akan dikenai pajak PPN sebesar 11 persen. Namun, kebijakan tersebut tidak berlaku bagi seluruh pengguna aplikasi....
Senin, 6 Juli 2026 - 09:28 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi menunjuk Strava Inc. sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE).

Kini pengguna aplikasi olahraga Strava akan dikenai pajak PPN sebesar 11 persen. Namun, kebijakan tersebut tidak berlaku bagi seluruh pengguna aplikasi, melainkan hanya untuk transaksi layanan berbayar Strava Premium.

Itu artinya, pajak dipungut atas pembelian layanan digital yang dilakukan konsumen di Indonesia, bukan atas penggunaan aplikasi Strava secara umum ataupun aktivitas olahraga yang dilakukan melalui platform tersebut.

Ribuan pelari ikuti EcoRun Fest 2025 Pertamina di Jalan Sudirman, Jakarta pada Minggu (23/11/2025).
Sumber :
  • Istimewa

“Lari tidak kena pajak. Tapi saat berlangganan fitur premium aplikasi olahraga seperti Strava, itu baru dipungut PPN-nya,” tulis DJP dalam unggahan di media sosial, dikutip Senin (6/7/2026).

DJP menegaskan bahwa masyarakat masih dapat menggunakan versi gratis aplikasi olahraga tanpa dikenai PPN.

“Kalau pakai versi yang gratis, tetap tidak terutang PPN,” tulis DJP.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa pengenaan PPN terhadap layanan digital merupakan implementasi dari ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia.

Menurutnya, pada prinsipnya setiap konsumsi barang maupun jasa di dalam negeri, termasuk layanan digital yang disediakan perusahaan luar negeri, merupakan objek PPN.

Layanan premium Strava yang dibeli oleh pelanggan di Indonesia termasuk dalam cakupan kebijakan tersebut.

Penerapan PPN 11 persen membuat biaya berlangganan Strava Premium menjadi lebih tinggi dibandingkan sebelumnya.

Jadi nantinya, apabila tarif langganan sebesar Rp50.000 per bulan, maka pengguna akan membayar sekitar Rp55.500 setelah ditambahkan PPN.

Besaran nominal yang dibayarkan dapat berbeda sesuai paket langganan yang dipilih maupun kebijakan harga pada masing-masing platform pembayaran.

Penunjukan Strava sebagai pemungut PPN PMSE merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan kesetaraan perlakuan perpajakan antara pelaku usaha digital luar negeri dengan penyedia layanan digital di dalam negeri.

Selain Strava, sejumlah perusahaan digital global lainnya juga telah lebih dahulu ditunjuk sebagai pemungut PPN atas layanan yang dijual kepada konsumen di Indonesia.

Dengan demikian, masyarakat tidak perlu khawatir seluruh penggunaan aplikasi Strava akan dikenai pajak. 

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

04:17
07:59
01:44
02:11
01:26
01:44

Viral