- Bapenda DKI
Pengurangan PBB-P2 25% Berlaku untuk Bangunan Cagar Budaya sebagai Tempat Usaha
Jakarta, tvOnenews.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan insentif pengurangan pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atau PBB-P2 bagi bangunan cagar budaya yang digunakan untuk kegiatan usaha. Insentif ini berlaku untuk objek PBB-P2 berstatus cagar budaya atau bangunan yang berada di kawasan cagar budaya yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Pengurangan diberikan sebesar 25% dari PBB-P2 yang harus dibayar sebagaimana tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang atau SPPT.
Kebijakan ini mengacu pada Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 857 Tahun 2025 tentang Kriteria Pemberian Pengurangan dan Pembebasan Pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. Pemberian insentif ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mendorong pelestarian bangunan cagar budaya, sekaligus mendukung pemanfaatan aset bersejarah secara produktif dan sesuai ketentuan.
Berlaku untuk Bangunan Cagar Budaya yang Digunakan untuk Usaha
Bangunan cagar budaya merupakan bagian dari aset sejarah kota yang perlu dijaga dan dirawat. Di Jakarta, salah satu kawasan cagar budaya yang dikenal luas adalah Kota Tua, yang hingga kini masih menjadi destinasi wisata dan pusat aktivitas masyarakat. Sejumlah bangunan bersejarah di kawasan tersebut juga telah dimanfaatkan sebagai ruang komersial, seperti tempat usaha, kafe, restoran, dan hotel. Pemanfaatan bangunan cagar budaya untuk kegiatan usaha diperbolehkan sepanjang tetap menjaga nilai sejarah, budaya, serta karakter asli bangunan. Dengan adanya pengurangan pokok PBB-P2, pemerintah mendorong pemilik atau pengelola bangunan cagar budaya untuk tetap merawat bangunan tersebut dan tidak membiarkannya terbengkalai.
Ketentuan Pengurangan PBB-P2
Pengurangan pokok PBB-P2 untuk bangunan cagar budaya tidak diberikan secara otomatis. Wajib pajak perlu mengajukan permohonan secara langsung.
Berikut ketentuan yang perlu diperhatikan:
1. Pengurangan pokok PBB-P2 diberikan sebesar 25% dari PBB-P2 yang harus dibayar dalam SPPT.
2. Pengurangan berlaku untuk objek PBB-P2 berstatus cagar budaya atau bangunan yang berada di kawasan cagar budaya yang ditetapkan pemerintah.
3. Permohonan diajukan oleh wajib pajak secara online melalui laman pajakonline.jakarta.go.id.
4. Pajak terutang atau pajak yang harus dibayar dalam surat ketetapan pajak yang dimohonkan pengurangan belum dilunasi.
5. Pengajuan tidak mensyaratkan bebas tunggakan pajak daerah.
6. Pengurangan dapat diberikan untuk tahun pajak berjalan dan/atau tahun pajak sejak terpenuhinya kondisi objek pajak, dengan jangka waktu paling lama lima tahun terakhir.