news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi - Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atau PBB-P2..
Sumber :
  • Bapenda DKI

Pemprov DKI Beri Keringanan 5% untuk Tunggakan PBB-P2 hingga Akhir 2026

Salah satu manfaat membayar pajak lebih awal adalah ajib pajak berkesempatan menggunakan berbagai insentif PBB-P2 lainnya yang telah disediakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Selasa, 14 Juli 2026 - 10:01 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menghadirkan insentif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atau PBB-P2 bagi masyarakat. Kali ini, insentif diberikan dalam bentuk keringanan pokok PBB-P2 untuk tunggakan tahun pajak 2021 sampai dengan 2025.

Kebijakan tersebut diatur dalam Keputusan Gubernur Nomor 339 Tahun 2026 tentang Kebijakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2026. Melalui kebijakan ini, wajib pajak yang masih memiliki tunggakan PBB-P2 diberikan kesempatan untuk melunasi kewajibannya dengan beban pembayaran yang lebih ringan.

Keringanan pokok PBB-P2 tidak hanya berlaku untuk tahun pajak 2026, tetapi juga diberikan untuk tunggakan PBB-P2 tahun pajak 2021 hingga 2025. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berharap kebijakan ini dapat membantu masyarakat menyelesaikan tunggakan pajaknya, sekaligus mendorong terciptanya sistem pajak daerah yang lebih berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat Jakarta.

Keringanan 5% untuk Tunggakan PBB-P2 Tahun 2021–2025

Wajib pajak yang masih memiliki tunggakan PBB-P2 tahun pajak 2021 sampai dengan 2025 dapat memanfaatkan keringanan pokok sebesar 5%. Keringanan ini diberikan dalam bentuk potongan dari nilai pokok pajak yang harus dibayarkan.

Keringanan sebesar 5% tersebut berlaku untuk pembayaran yang dilakukan pada periode 1 April hingga 31 Desember 2026. Dengan adanya potongan ini, wajib pajak dapat melunasi tunggakan PBB-P2 dengan nominal yang lebih ringan dibandingkan nilai pokok pajak awal.

Potongan 5% diberikan secara otomatis pada saat wajib pajak melakukan pembayaran PBB-P2. Karena itu, wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan khusus untuk mendapatkan keringanan tersebut.

Namun, wajib pajak tetap perlu memastikan telah mengunduh SPPPT PBB-P2 terlebih dahulu. Untuk melihat manfaat keringanan yang diterima, wajib pajak dapat membandingkan nominal yang tertera pada SPPPT PBB-P2 dengan nominal yang muncul saat akan melakukan pembayaran.

Meski pada SPPPT maupun halaman pembayaran tidak selalu tertera keterangan diskon atau potongan 5%, nominal pembayaran yang berkurang menunjukkan bahwa keringanan tersebut telah diberikan secara otomatis.

Keringanan 7,5% untuk PBB-P2 Tahun Pajak 2026

Selain keringanan untuk tunggakan tahun pajak 2021 sampai dengan 2025, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga masih memberikan keringanan untuk PBB-P2 tahun pajak 2026. Untuk tahun pajak 2026, wajib pajak dapat memanfaatkan keringanan sebesar 7,5%. Insentif ini berlaku untuk pembayaran yang dilakukan pada periode 1 Juni hingga 31 Juli 2026.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:38
09:17
01:20
05:04
02:46
01:03

Viral