news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi - Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atau PBB-P2..
Sumber :
  • Bapenda DKI

Pemprov DKI Beri Keringanan 5% untuk Tunggakan PBB-P2 hingga Akhir 2026

Salah satu manfaat membayar pajak lebih awal adalah ajib pajak berkesempatan menggunakan berbagai insentif PBB-P2 lainnya yang telah disediakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Selasa, 14 Juli 2026 - 10:01 WIB
Reporter:
Editor :

Sama seperti keringanan tunggakan, potongan 7,5% untuk PBB-P2 tahun pajak 2026 juga diberikan secara otomatis saat pembayaran dilakukan. Dengan demikian, wajib pajak yang membayar PBB-P2 tahun 2026 dalam periode tersebut akan langsung mendapatkan potongan sesuai ketentuan yang berlaku.

Wajib pajak diimbau untuk memperhatikan periode pembayaran agar tidak melewatkan kesempatan mendapatkan keringanan tersebut.

Pembayaran Lebih Awal Beri Banyak Manfaat

Pembayaran PBB-P2 lebih awal dapat memberikan sejumlah manfaat bagi wajib pajak. Selain dapat memanfaatkan keringanan pokok yang diberikan secara otomatis, wajib pajak juga berkesempatan menggunakan berbagai insentif PBB-P2 lainnya yang telah disediakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Insentif tersebut antara lain pengurangan pokok PBB-P2 hingga 50%, pembebasan sanksi administratif, serta pembebasan pokok PBB-P2 hingga 100% sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dengan berbagai pilihan insentif tersebut, wajib pajak memiliki kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban PBB-P2 secara lebih ringan. Kebijakan ini juga diharapkan dapat membantu meringankan beban tunggakan yang masih tertunda.

Dukung Pembangunan dan Pelayanan Publik Jakarta

PBB-P2 merupakan salah satu sumber penerimaan daerah yang berperan penting dalam mendukung pembangunan dan pelayanan publik di Jakarta. Karena itu, pembayaran pajak daerah menjadi bagian dari kontribusi masyarakat dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Melalui pemberian keringanan pokok PBB-P2, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berupaya memberikan kemudahan kepada wajib pajak agar pembayaran PBB-P2 tidak memberatkan masyarakat. Di sisi lain, kebijakan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah.

Wajib pajak yang ingin memanfaatkan keringanan ini dapat segera mengecek dan mengunduh SPPPT PBB-P2, kemudian melakukan pembayaran melalui berbagai kanal pembayaran yang tersedia. Dengan memanfaatkan periode keringanan, tunggakan PBB-P2 dapat dilunasi dengan lebih ringan sekaligus mendukung pembangunan dan peningkatan layanan publik bagi warga Jakarta. (rpi)

 

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

00:44
02:15
03:17
05:38
09:17
01:20

Viral