Sumber :
- tvOnenews/Syifa Aulia.
Ada Pajak 0 Persen hingga 50 Tahun di PFII, Misbakhun Ungkap Berbagai Fasilitas Istimewanya
Pajak 0 persen hingga 50 tahun di PFII diharapkan bisa menarik minat banyak investor serta agar meningkatkan daya saing Indonesia sebagai pusat keuangan internasional.
Rabu, 15 Juli 2026 - 19:03 WIB
Tak hanya menawarkan insentif fiskal, pemerintah juga menyiapkan kerangka hukum yang selaras dengan praktik internasional. Misbakhun mengatakan sistem common law direncanakan dapat diterapkan di kawasan PFII melalui pembentukan business dispute settlement court.
Melalui mekanisme tersebut, pelaku usaha dapat memilih pengadilan di PFII sebagai forum penyelesaian sengketa bisnis apabila terjadi perselisihan dalam pelaksanaan perjanjian.
“Hakimnya pun akan kita berikan hakim dengan reputasi internasional. Jadi diberi kesempatan kepada orang-orang yang mempunyai pengalaman dan reputasi internasional di bidang hukum untuk menjadi hakim di sana. Artinya apa? Mengikuti standar internasional,” kata Misbakhun. (ant/rpi)