news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun..
Sumber :
  • tvOnenews/Syifa Aulia.

Ada Pajak 0 Persen hingga 50 Tahun di PFII, Misbakhun Ungkap Berbagai Fasilitas Istimewanya

Pajak 0 persen hingga 50 tahun di PFII diharapkan bisa menarik minat banyak investor serta agar meningkatkan daya saing Indonesia sebagai pusat keuangan internasional.
Rabu, 15 Juli 2026 - 19:03 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengungkapkan pemerintah mengusulkan pemberian insentif Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 0% bagi pelaku usaha yang beroperasi di kawasan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII).

Fasilitas ini dirancang berlaku hingga 50 tahun sebagai iming-iming investor agar meningkatkan daya saing Indonesia sebagai pusat keuangan internasional.

Misbakhun mengakui bahwa usulan tersebut menjadi salah satu daya tarik utama yang disiapkan pemerintah untuk menarik investasi jangka panjang ke kawasan PFII.

“Pajak sebesar 0 persen, pemerintah akan memberikan itu sampai 50 tahun. Kalau pendapat saya pribadi, seharusnya itu (insentif) melekat selama PFII ada. Tapi pemerintah menginginkannya 50 tahun," kata Misbakhun dalam acara Investment Forum 2026 di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Rabu (15/7/2026).

"Namun, 50 tahun itu oke, karena kita melihat perkembangan 50 tahun ke depan akan seperti apa,” ujarnya.

Fasilitas istimewa itu diharapkan mampu mendorong investor Indonesia yang selama ini menempatkan special purpose vehicle (SPV) di berbagai yurisdiksi luar negeri untuk memindahkan aktivitas investasinya ke PFII.

PFII juga diproyeksikan menjadi enclave finansial dengan daya tarik kompetitif bagi investor global.

Misbakhun menilai PFII akan menawarkan pilihan investasi yang lebih beragam dibandingkan sejumlah pusat keuangan internasional.

Jika banyak pusat keuangan dunia berfokus pada investasi portofolio di surat berharga, PFII akan membuka peluang investasi yang mencakup pasar modal hingga sektor riil.

Selain insentif perpajakan, pemerintah juga menyiapkan berbagai kemudahan lain bagi pelaku usaha di PFII. Fasilitas tersebut meliputi kepastian hukum, sistem pengawasan yang lebih sederhana, serta tata kelola yang tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian.

Di kawasan PFII, pelaku usaha nantinya dapat mendirikan berbagai lembaga jasa keuangan, mulai dari investment bank, bank umum, perusahaan asuransi, dana pensiun, hingga institusi keuangan lainnya. “Termasuk di dalamnya nanti akan ada family office,” kata dia.

Politisi Golkar itu juga yakin hampir seluruh bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) akan membentuk investment bank di kawasan PFII.

“Kita berikan, mau yang konvensional boleh, syariah boleh. Tapi yang utama adalah berkontribusi terhadap perekonomian nasional kita. Asuransi, dana pensiun, usaha-usaha yang lain silakan didirikan di sana sebagai sebuah tawaran yang lebih kuat. Untuk apa? Untuk memberikan kontribusi terhadap perekonomian nasional,” kata dia.

Tak hanya menawarkan insentif fiskal, pemerintah juga menyiapkan kerangka hukum yang selaras dengan praktik internasional. Misbakhun mengatakan sistem common law direncanakan dapat diterapkan di kawasan PFII melalui pembentukan business dispute settlement court.

Melalui mekanisme tersebut, pelaku usaha dapat memilih pengadilan di PFII sebagai forum penyelesaian sengketa bisnis apabila terjadi perselisihan dalam pelaksanaan perjanjian.

“Hakimnya pun akan kita berikan hakim dengan reputasi internasional. Jadi diberi kesempatan kepada orang-orang yang mempunyai pengalaman dan reputasi internasional di bidang hukum untuk menjadi hakim di sana. Artinya apa? Mengikuti standar internasional,” kata Misbakhun. (ant/rpi)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:12
01:26
05:21
06:10
00:56
04:23

Viral