- Freepik/rembolle
Potensi Dana Umat Tembus Rp344 Triliun, Baznas Dorong Zakat Jadi Pengurang Langsung Pajak
Jakarta, tvOnenews.com - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menyoroti besarnya potensi dana filantropi umat Islam di Indonesia mencapai Rp344 triliun per tahun.
Oleh karena itu, Baznas menilai integrasi sistem zakat dan pajak melalui skema tax credit atau zakat sebagai pengurang langsung pajak terutang perlu segera dikaji oleh pemerintah.
Pandangan tersebut disampaikan Pimpinan Baznas RI Bidang Mobilisasi dan Pengumpulan, Rizaludin Kurniawan, dalam Focus Group Discussion (FGD) Jurnalisme Filantropi yang berlangsung di Ruang Perpustakaan Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah, Jakarta Pusat, Sabtu (18/7/2026).
Forum bertema Pengurangan Pajak Secara Penuh (Tax Credit): Peluang dan Tantangan itu merupakan hasil kolaborasi Baznas, Komisi VIII DPR RI, Yayasan Halaqoh Tadarus Al-Qur'an, dan Lazismu.
"Masyarakat Indonesia itu sangat dermawan. Dari riset terbaru yang dilakukan oleh Indikator Prof Burhanuddin Muhtadi bersama Prof Amelia, Baznas, dan asosiasi filantropi, nyata tercatat umat Islam mengeluarkan dana Zakat, Infak, Sedekah, Wakaf, dan Kurban mencapai Rp344 Triliun tahun lalu. Ini angka riil yang bisa dipertahankan dan menjadi rujukan kita," ungkap Rizaludin dikutip dari laman resmi MUI, Minggu (19/7/2026).
Ia menjelaskan, total potensi dana umat sebesar Rp344 triliun berasal dari lima instrumen filantropi Islam. Nilainya meliputi zakat fitrah sekitar Rp8 triliun, zakat mal Rp27 triliun, infak dan sedekah Rp221 triliun, kurban Rp50 triliun, serta wakaf Rp33 triliun.
Meski nilainya sangat besar, Rizaludin menilai penghimpunan zakat mal masih belum optimal karena baru mencapai Rp27 triliun.
Menurutnya, angka tersebut berpeluang meningkat signifikan apabila didukung kebijakan fiskal yang lebih progresif, termasuk melalui penerapan skema tax credit.
"Integrasi antara zakat dan pajak ini menjadi penting karena masyarakat tentu akan jauh lebih senang dan bersemangat jika zakat yang mereka bayarkan ke lembaga resmi bisa mengurangi kewajiban pajak mereka secara langsung (tax credit), bukan sekadar mengurangi penghasilan kena pajak (tax deduction) seperti sekarang," jelasnya.
Baznas memahami masih terdapat kekhawatiran dari Kementerian Keuangan terkait potensi berkurangnya penerimaan negara apabila skema tersebut diterapkan. Namun, lembaga itu menilai integrasi zakat dan pajak penting untuk memperkuat upaya pengentasan kemiskinan serta pemberdayaan ekonomi masyarakat.