news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi wawancara kerja..
Sumber :
  • Pexels.

Revisi Permenaker Outsourcing Jadi Perdebatan, Perlindungan Pekerja atau Ancaman Lapangan Kerja?

Wacana revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang pembatasan ruang lingkup pekerjaan alih daya (outsourcing) kembali menjadi perhatian.
Rabu, 22 Juli 2026 - 23:25 WIB
Reporter:
Editor :

Karena itu, sejumlah pelaku industri berpendapat bahwa penguatan pengawasan terhadap perusahaan penyedia jasa alih daya menjadi aspek yang tidak kalah penting dibanding sekadar membatasi jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan.

Pemerintah dinilai perlu memperkuat penegakan hukum terhadap perusahaan yang melanggar hak pekerja melalui audit kepatuhan, standardisasi perusahaan, sertifikasi tenaga kerja, hingga penyediaan mekanisme pelaporan yang lebih mudah diakses. Dengan demikian, perusahaan yang menjalankan kewajibannya sesuai aturan tidak ikut terdampak oleh praktik pelanggaran yang dilakukan sebagian pelaku usaha.

CEO PT Sinar Jernih Suksesindo (SJS), Asteriska Devi, menilai masa depan industri outsourcing bergantung pada penerapan tata kelola yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kualitas tenaga kerja.

"Outsourcing tidak selalu buruk. Banyak tenaga kerja outsourcing yang bekerja secara profesional, memiliki penghasilan layak, bahkan di atas UMR. Yang perlu dibenahi adalah praktik yang tidak sesuai aturan. Jika ada perusahaan yang melanggar hak pekerja, maka pengawasan dan penegakan hukum harus diperkuat," ujar Asteriska Devi, dalam keterangannya, Rabu (22/7/2026).

Menurutnya, perusahaan penyedia jasa alih daya yang telah mematuhi seluruh ketentuan seharusnya tetap diberi ruang untuk mendukung dunia usaha sekaligus menciptakan lapangan pekerjaan.

"Perusahaan alih daya yang taat aturan dapat membantu dunia usaha sekaligus membuka kesempatan kerja. Jadi, fokusnya bukan semata-mata membatasi, tetapi memastikan industri ini berjalan dengan standar yang benar, transparan, dan berpihak pada perlindungan pekerja," katanya.

Di tengah pembahasan revisi regulasi tersebut, sejumlah pihak berharap pemerintah dapat menghasilkan kebijakan yang mampu menjaga keseimbangan antara perlindungan hak pekerja dan keberlangsungan iklim usaha. Penguatan tata kelola, peningkatan kompetensi tenaga kerja, serta pengawasan yang konsisten dinilai menjadi faktor penting agar industri outsourcing tetap berkontribusi terhadap penciptaan lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi nasional. (cmi)

 

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

03:09
00:49
01:16
05:05
05:32
05:41

Viral