- tvOnenews.com/Abdul Gani Siregar
Tiga dari 10 Suku Bunga Simpanan Lampaui Batas Penjaminan, Dana Nasabah Berisiko Tak Dijamin
Jakarta, tvOnenews.com — Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengungkap sekitar 30 persen suku bunga simpanan di pasar masih berada di atas Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) yang saat ini ditetapkan sebesar 3,75 persen.
Kondisi tersebut berpotensi membuat sebagian simpanan nasabah tidak memenuhi syarat untuk memperoleh jaminan dari LPS.
Ketua LPS Anggito Abimanyu mengatakan pihaknya terus memantau perkembangan suku bunga perbankan dan berupaya agar tingkat bunga pasar bergerak turun mendekati batas penjaminan yang telah ditetapkan.
“Suku bunga pasar pada umumnya secara rata-rata ada yang di atas TBP, sekitar 30 persen,” ujar Anggito di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, dikutip Selasa (28/7/2026).
Anggito menjelaskan, Tingkat Bunga Penjaminan ditetapkan berdasarkan perkembangan suku bunga yang berlaku di pasar. Besaran tersebut dievaluasi dan diumumkan secara berkala serta menjadi salah satu syarat utama agar simpanan nasabah dapat dijamin oleh LPS apabila terjadi kegagalan bank.
Saat ini, Tingkat Bunga Penjaminan LPS berada di level 3,75 persen. Karena itu, LPS terus memonitor dinamika bunga simpanan agar perlindungan terhadap dana masyarakat dapat tetap optimal.
“Sekarang 3,75 persen. Kami berusaha meng-cover suku bunga pasar yang ada dan terus memantaunya,” ujarnya.
Menurut Anggito, LPS juga terus berkoordinasi dengan berbagai pihak agar suku bunga simpanan yang masih berada di atas batas penjaminan dapat turun sehingga semakin banyak dana masyarakat yang memenuhi syarat untuk dijamin.
“Sedapat mungkin suku bunga pasar itu dijamin oleh LPS,” katanya.
Menanggapi pertanyaan mengenai fenomena bank digital yang menawarkan bunga simpanan lebih tinggi, Anggito menegaskan kewenangan pengawasan industri perbankan berada di tangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sementara itu, LPS hanya memiliki mandat menetapkan Tingkat Bunga Penjaminan serta menjalankan fungsi resolusi dan likuidasi bank apabila diperlukan.
Ia tidak mengungkap bank maupun kelompok simpanan yang paling banyak menawarkan bunga di atas batas penjaminan. (agr/rpi)