news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi e-commerce..
Sumber :
  • Antara

Purbaya Beberkan Alasan Pajak E-Commerce Ditunda, Kondisi Ekonomi hingga Keyakinan Konsumen Disinggung

Menkeu Purbaya mengakui bahwa pertumbuhan ekonomi bukan menjadi satu-satunya alasan di balik penundaan penerapan pajak e-commerce yang seharusnya diterapkan 1 Agustus.
Rabu, 5 Agustus 2026 - 17:10 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan bahwa pemerintah menunda pemberlakuan pajak bagi e-commerce alias toko online. Diketahui bahwa kebijakan tersebut sebelumnya akan diberlakukan secara efektif per 1 Agustus 2026.

Menkeu Purbaya menjelaskan, keputusan itu diambil karena dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat saat ini.

Terkait sampai kapan pemberlakuan pajak tersebut akan ditunda, Purbaya mengatakan bahwa kemungkinan akan dilakukan untuk beberapa bulan ke depan.

Sebab menurut Bendahara Negara, sejumlah indikasi ekonomi saat ini masih belum cukup kuat untuk penerapan pajak e-commerce tersebut.

"Jadi kalau nanti sudah ada indikasi (ekonomi) membaik betulan, kita akan terapkan lagi (pajak e-commerce). Mungkin beberapa bulan kita tunda," kata Purbaya di Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (5/8/2026).

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa.
Sumber :
  • tvOnenews/Abdul Gani Siregar

Ketika disinggung apakah penundaan ini berkaitan dengan pertumbuhan ekonomi kuartal II-2026 yang hanya tumbuh 5,29 persen, Purbaya tak membantah hal tersebut.

Namun, Purbaya menjelaskan bahwa pertumbuhan ekonomi bukan menjadi satu-satunya alasan di balik penundaan penerapan pajak e-commerce itu.

Sebab, ada variabel-variabel lain yang juga turut dijadikannya pertimbangan, sebelum menerapkan pajak e-commerce tersebut.

"Jadi bukan soal angka PDB saja. Tapi kita juga lihat variabel-variabel lain seperti keyakinan konsumen, pembelian ritel, dan lain-lain itu seperti apa. Makanya kita lihat nanti," ujar Purbaya.

Dia mengaku akan menyiapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK), sebagai landasan hukum bagi penundaan pemberlakuan pajak e-commerce tersebut.

Ketika ditanya nasib para penjual di e-commerce yang keburu menyetor pajak sejak 1 Agustus 2026 kemarin, Purbaya memastikan bahwa nantinya akan ada mekanisme tersendiri untuk mengatur soal pengembalian dana tersebut.

Meski demikian, Purbaya menekankan bahwa penundaan pemberlakuan pajak e-commerce ini hanya berlaku bagi aktivitas domestik saja. Sementara untuk penjualan luar negeri, PT Jalin Pembayaran Nusantara (Jalin) dipastikan masih akan tetap melaksanakan Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN).

"Ini (penundaan pajak e-commerce untuk) yang dalam negeri saja. Nanti kita lihat ke depan kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat seperti apa," ujarnya. (rpi)

VIVA/Praz

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

03:14
02:20
02:18
05:03
02:41
01:41

Viral