- TASPEN
TASPEN Salurkan Manfaat secara Proaktif Bagi Pejabat Negara dan Ahli Waris
Jakarta, tvOnenews.com – PT TASPEN (Persero) terus membuktikan dedikasinya dalam memberikan pelayanan terbaik dengan menyalurkan manfaat secara proaktif kepada dua pejabat negara pada Juli 2026.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen kuat perusahaan untuk menjamin seluruh hak peserta serta ahli waris terpenuhi secara akurat dan tepat waktu, sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Manfaat tersebut diberikan kepada Prof. Dr. H. Anwar Usman yang memasuki masa purnabakti dengan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 1 Mei 2026, serta kepada ahli waris almarhum Rachmat Gobel yang wafat pada 10 Juli 2026.
Manfaat pensiun dan Tabungan Hari Tua (THT) kepada Prof. Dr. H. Anwar Usman diserahkan pada 15 Juli 2026 di kediaman beliau.
Selanjutnya, pada 23 Juli 2026, TASPEN menyerahkan manfaat Program Pensiun, asuransi kematian, dan Jaminan Kematian (JKM) berupa santunan kematian, uang duka wafat, serta biaya pemakaman kepada ahli waris almarhum Rachmat Gobel.
Penyerahan dilakukan oleh Direktur Operasional TASPEN, Tribuna Phitera Djaja, didampingi Branch Manager TASPEN Jakarta I, Yoka Krisma Wijaya.
Corporate Secretary TASPEN, Henra, mengatakan bahwa pelaksanaan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) merupakan bagian dari upaya TASPEN untuk memastikan setiap peserta dan ahli waris memperoleh haknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"TASPEN terus menghadirkan layanan yang mudah, cepat, dan tepat agar setiap peserta maupun ahli waris memperoleh haknya sesuai ketentuan. Bagi kami, setiap manfaat yang disalurkan tidak hanya menjadi pemenuhan hak peserta, tetapi juga memberikan kepastian manfaat bagi ASN, Pejabat Negara, beserta keluarganya," ujar Henra.
Melalui penyaluran manfaat ini, TASPEN terus memperkuat komitmennya untuk memberikan pelayanan proaktif dan responsif kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pejabat Negara.
Sepanjang Juli 2026, TASPEN telah menyalurkan manfaat Program Pensiun, THT, JKK, dan JKM kepada 107.185 peserta dan penerima manfaat dengan total nilai pembayaran mencapai lebih dari Rp 1,6 triliun.
Capaian tersebut mencerminkan konsistensi TASPEN dalam memastikan pemenuhan hak peserta melalui penerapan prinsip 5T, yaitu Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, Tepat Tempat, dan Tepat Administrasi.