- tvOnenews.com - ANF
Ojol Bakal Masuk UMKM, Mensesneg Tegaskan Aplikator Tetap Wajib Bayar BHR
Jakarta, tvOnenews.com – Rencana pemerintah menggolongkan pengemudi ojek online (ojol) sebagai Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) tidak akan menghapus kewajiban perusahaan aplikator memberikan Bonus Hari Raya (BHR).
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan, hak pengemudi ojol untuk mendapatkan BHR tetap melekat meskipun nantinya status mereka masuk dalam skema UMKM.
Menurut Prasetyo, perusahaan aplikator tetap memiliki kewajiban memberikan BHR kepada pengemudi ojol. Ketentuan tersebut tidak berubah meskipun pemerintah tengah menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Ojol yang salah satunya mengatur penggolongan pengemudi ojol sebagai UMKM.
“Loh wajib dong. Itu tetap wajib. Wajib,” kata Prasetyo di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).
Status Ojol Jadi UMKM Tak Hapus BHR
Prasetyo menegaskan perubahan atau penggolongan status pengemudi ojol menjadi UMKM tidak berarti menghilangkan hak mereka untuk menerima BHR.
Pemerintah, kata dia, telah memiliki mekanisme kebijakan untuk memastikan pemberian BHR kepada pengemudi ojol tetap berjalan. Karena itu, ketentuan mengenai BHR tidak harus selalu dicantumkan secara khusus dalam Perpres Ojol.
Prasetyo merujuk pada mekanisme pemberian BHR yang telah diterapkan sebelumnya. Menurutnya, pemerintah juga tidak menuangkan ketentuan tersebut secara khusus dalam Perpres, tetapi tetap dapat memastikan pelaksanaannya melalui kebijakan yang tersedia.
“Sama kayak kemarin kan juga nggak ada di Perpres, tapi karena kita punya veto rate, bahkan angkanya pun naik kan, dua kali dibanding tahun lalu,” kata Prasetyo.
Dengan mekanisme tersebut, pemerintah tetap dapat mengatur kebijakan yang berkaitan dengan hubungan antara perusahaan aplikator dan pengemudi ojol.
Pemerintah Punya Mekanisme di Luar Perpres
Prasetyo menjelaskan, perlindungan terhadap hak pengemudi ojol tidak hanya bergantung pada ketentuan yang nantinya tercantum dalam Perpres Ojol.
Pemerintah memiliki mekanisme kebijakan lain yang dapat digunakan untuk memastikan kepentingan pengemudi tetap terlindungi. Salah satunya melalui mekanisme veto rate.
Mekanisme tersebut sebelumnya digunakan pemerintah dalam kebijakan terkait hubungan antara aplikator dengan pengemudi ojol, termasuk dalam penentuan BHR.
“Iya begitu,” kata Prasetyo.
Karena itu, penggolongan pengemudi ojol sebagai UMKM dalam rancangan regulasi baru tidak menjadi alasan bagi perusahaan aplikator untuk menghapus kewajiban pemberian BHR.
Perpres Ojol Masuk Tahap Finalisasi
Pemerintah saat ini tengah menyiapkan finalisasi Perpres yang mengatur keberadaan dan tata kelola ojol.
Prasetyo sebelumnya mengatakan pembahasan regulasi tersebut sedang dipercepat. Pemerintah ingin segera menyelesaikan sejumlah kebijakan yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat dan dunia kerja.
“Tadi sudah saya sampaikan, kami izin mohon waktu, karena setelah ini kami mau finalisasi mengenai yang saudara tanyakan, perpres ojol, dan keputusan tentang masalah P3K juga,” kata Pras di kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (10/8/2026).
Pembahasan Perpres Ojol menjadi salah satu agenda pemerintah dalam menyelesaikan regulasi mengenai sektor transportasi berbasis aplikasi.
Selain mengatur keberadaan dan tata kelola ojol, regulasi tersebut juga berkaitan dengan rencana penggolongan pengemudi ojol sebagai UMKM.
BHR Tetap Jadi Hak Pengemudi Ojol
Dengan adanya rencana perubahan status tersebut, pemerintah memastikan hak pengemudi ojol terhadap BHR tetap dipertahankan.
Prasetyo menegaskan pemberian BHR oleh perusahaan aplikator merupakan kewajiban. Pemerintah juga telah memiliki mekanisme untuk memastikan kebijakan tersebut dapat diterapkan tanpa harus bergantung pada pencantuman aturan BHR secara khusus dalam Perpres Ojol.
Sementara itu, pemerintah masih melakukan finalisasi terhadap Perpres Ojol. Pembahasan regulasi tersebut berjalan bersamaan dengan sejumlah kebijakan lain, termasuk keputusan terkait Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Langkah tersebut menunjukkan pemerintah tengah mempercepat penyelesaian kebijakan yang bersinggungan langsung dengan kepentingan masyarakat dan dunia kerja, termasuk regulasi sektor transportasi berbasis aplikasi serta perlindungan hak pengemudi ojol.
Prasetyo kembali memastikan, meski pengemudi ojol nantinya digolongkan sebagai UMKM, kewajiban perusahaan aplikator untuk memberikan BHR tetap berlaku. (agr/nsp)