- Julio Trisaputra-tvOne
Wacana Dana Wakaf Istiqlal Masuk Bursa Efek, Guru Besar UI: Tidak Boleh Kejar Return Tinggi
Jakarta, tvOnenews.com - Guru Besar Universitas Indonesia (UI) sekaligus Pengamat Pasar Modal Budi Frensidy merespons, wacana pengembangan dana wakaf Masjid Istiqlal melalui pasar modal syariah.
Ia menilai skema tersebut dapat menjadi terobosan positif, tetapi pengelolaannya harus mengutamakan kelestarian nilai pokok wakaf, bukan sekadar mengejar keuntungan tinggi.
Budi mengatakan tidak ada persoalan prinsipil apabila dana wakaf ditempatkan di pasar modal, selama instrumen yang digunakan sesuai prinsip syariah, dikelola secara profesional dan transparan, serta disesuaikan dengan profil risiko.
“Pada prinsipnya saya tidak melihat ada masalah jika dana wakaf ditempatkan di pasar modal sepanjang melalui instrumen syariah, dikelola profesional, transparan, dan sesuai profil risikonya,” ujar Budi saat dihubungi tvOnenews.com, Selasa (11/8/2026).
Menurut Budi, konsep wakaf produktif memang memungkinkan dana wakaf dikembangkan agar menghasilkan return. Dengan demikian, manfaat ekonomi dari aset wakaf dapat terus disalurkan kepada masyarakat dalam jangka panjang.
Namun, ia mengingatkan terdapat prinsip utama yang tidak boleh diabaikan, yakni menjaga nilai pokok wakaf. Karena itu, strategi investasi tidak boleh mengorbankan keamanan dana demi mengejar imbal hasil tinggi.
“Bahkan wakaf produktif memang idealnya menghasilkan return agar manfaatnya dapat terus disalurkan. Namun yang paling penting, nilai pokok wakaf harus dijaga kelestariannya, sehingga orientasinya tidak boleh mengejar return tinggi dengan mengambil risiko berlebihan,” katanya.
Budi juga mengingatkan agar masuknya dana wakaf ke pasar modal tidak dipersepsikan sebagai upaya mencari sumber likuiditas baru untuk menopang pasar saham.
Ia menegaskan fungsi pasar modal dalam skema tersebut harus ditempatkan sebagai sarana untuk mengelola dan mengembangkan aset wakaf secara produktif, bukan sebaliknya.
“Karena itu, dana wakaf jangan sampai dipandang sebagai sumber dana baru untuk sekadar menambah likuiditas atau menopang pasar saham. Pasar modal harus menjadi sarana pengelolaan wakaf, bukan tujuan,” tegasnya.
Untuk menjaga keamanan dana wakaf, Budi mendorong penerapan diversifikasi investasi, batas risiko yang jelas, serta pemilihan instrumen syariah yang prudent. Selain itu, pengawasan dan pelaporan harus dilakukan secara transparan agar masyarakat dapat mengetahui bagaimana dana wakaf dikelola.