news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Pedagang menyiapkan pesanan pembeli di gerobaknya yang menyediakan pembayaran menggunakan QRIS.
Sumber :
  • ANTARA

Kabar Baik untuk UMKM! MDR QRIS 0 Persen Berlaku Mulai Oktober 2026, Transaksi akan Bebas Biaya

BI memperluas MDR QRIS 0 persen mulai 1 Oktober 2026. UMKM hingga merchant tertentu akan mendapat keringanan biaya transaksi. Simak kategori dan tarif MDR QRIS terbaru.
Senin, 17 Agustus 2026 - 17:16 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Bank Indonesia (BI) akan memperluas penerapan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS sebesar 0 persen untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Kebijakan itu bakal mulai berlaku per 1 Oktober 2026 dan diharapkan dapat menekan biaya transaksi merchant sekaligus memperluas manfaat digitalisasi ekonomi.

Pjs Gubernur BI Destry Damayanti mengutarakan kebijakan itu akan memberikan peluang bagi pelaku usaha untuk meningkatkan efisiensi biaya transaksi.

Langkah ini juga diarahkan supaya manfaat ekonomi digital bisa dirasakan secara lebih luas dan inklusif serta turut menopang daya beli masyarakat.

Destry menilai sistem pembayaran memiliki peran penting dalam menopang aktivitas ekonomi. Tidak hanya sebagai alat transaksi, tetapi juga menjadi penghubung antara masyarakat dan pelaku usaha, inovasi dan produktivitas, serta kepercayaan dan pertumbuhan ekonomi.

“Oleh karena itu, setiap kemajuan sistem pembayaran harus bermuara pada satu tujuan, yaitu kebijakan pro-growth yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekaligus memperkuat pertahanan dan daya saing perekonomian nasional,” kata Destry dikutip dari Antara, Senin (17/8/2026).

Sementara itu, Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Ryan Rizaldy menyebut perluasan MDR QRIS 0 persen ditujukan untuk mengurangi beban biaya yang harus ditanggung merchant.

Peningkatan penggunaan QRIS diharapkan dapat memperkuat inklusi ekonomi digital. Dengan begitu, manfaat digitalisasi pembayaran dapat menjangkau lebih banyak pelaku usaha dan masyarakat.

Kebijakan tersebut juga menjadi bagian dari strategi BI untuk menjaga pertumbuhan ekonomi nasional. Fokusnya mencakup peningkatan efisiensi transaksi, penguatan daya saing pelaku usaha, serta percepatan digitalisasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

“Sesuai Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2030, Bank Indonesia terus mengoptimalkan bauran kebijakan untuk menjaga stabilitas sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi,” kata Rizaldy.

Sebagai informasi, MDR QRIS merupakan biaya jasa yang dikenakan penyedia jasa pembayaran (PJP) kepada merchant atas transaksi melalui QRIS. Biaya tersebut menjadi tanggungan merchant dan tidak diperbolehkan dibebankan kepada konsumen.

Dalam aturan terbaru, MDR 0 persen tetap berlaku bagi merchant usaha mikro (UMI) untuk transaksi dengan nilai maksimal Rp500.000.

Selain itu, tarif MDR 0 persen diperluas kepada merchant kategori usaha kecil, menengah, dan besar untuk transaksi hingga Rp100.000. Sebelumnya, transaksi pada kelompok tersebut dikenakan MDR sebesar 0,7 persen.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:39
04:52
05:14
02:14
01:21
02:06

Viral