- Julio Trisaputra-tvOne
Harga Emas Acuan Ekspor RI Naik, Permintaan Global Jadi Pemicunya
Jakarta, tvOnenews.com – Harga patokan ekspor (HPE) dan harga referensi (HR) komoditas emas untuk periode kedua Agustus 2026 mengalami kenaikan. Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyebut peningkatan tersebut dipengaruhi oleh naiknya permintaan global terhadap logam mulia.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Tommy Andana mengatakan, kenaikan HPE dan HR emas turut dipengaruhi oleh penurunan suku bunga acuan global. Kondisi tersebut membuat potensi keuntungan dari sejumlah instrumen investasi, seperti deposito, menjadi kurang optimal.
"Hal ini mendorong investor untuk memindahkan likuiditasnya ke komoditas emas untuk melindungi nilai aset. Kondisi peralihan investasi tersebut berdampak langsung pada meningkatnya permintaan emas di pasar global," kata Tommy dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, 18 Agustus 2026.
HPE Emas Naik 0,65 Persen
Tommy menjelaskan, meningkatnya permintaan emas terjadi ketika pasokan komoditas tersebut relatif terbatas. Situasi antara permintaan yang meningkat dan pasokan yang cukup terbatas kemudian mendorong kenaikan harga emas di pasar internasional.
Untuk periode 15-31 Agustus 2026, HPE emas ditetapkan sebesar 131.777,67 dolar AS per kilogram. Angka tersebut naik 0,65 persen dibandingkan HPE pada periode pertama Agustus 2026 yang berada di level 130.921,50 dolar AS per kilogram.
Sementara itu, HR emas juga mengalami peningkatan. Pada periode kedua Agustus 2026, HR emas ditetapkan menjadi 4.098,75 dolar AS per troy ounce (t oz), dari sebelumnya 4.072,12 dolar AS per t oz.
Kenaikan tersebut mencerminkan penguatan nilai emas selama periode pengumpulan data yang menjadi dasar penetapan HPE dan HR.
Selain peningkatan permintaan global, Tommy menyebut terdapat sejumlah faktor lain yang turut mendorong kenaikan harga emas. Salah satunya adalah melemahnya nilai tukar mata uang utama global.
Di sisi lain, tingkat imbal hasil obligasi di pasar internasional juga mengalami penurunan. Kondisi tersebut menjadi faktor tambahan yang mendorong peningkatan HPE dan HR emas untuk periode kedua Agustus 2026.
Berlaku hingga Akhir Agustus 2026
Ketentuan mengenai HPE dan HR emas ditetapkan melalui Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 1716 Tahun 2026 tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar.