news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi industri pengolahan migas..
Sumber :
  • Kementerian ESDM

Bidik Ekspansi ke Bisnis Pengolahan Gas, Oxala Energi Matangkan Rencana Akuisisi

Oxala Energi menyiapkan akuisisi perusahaan pengolahan migas dengan kontrak di atas USD100 juta dan aset yang diproyeksikan mencapai Rp920 miliar pada akhir 2026.
Rabu, 19 Agustus 2026 - 23:43 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - PT Oxala Energi International Tbk (Perseroan) sedang mematangkan aksi korporasi berupa akuisisi perusahaan yang bergerak di perdagangan alat teknik dan konstruksi serta telah mengembangkan bisnis pengolahan minyak dan gas bumi (migas).

Rencana tersebut mendapat dukungan dari PT Morris Capital Indonesia (MCI) selaku Pemegang Saham Pengendali dan menjadi bagian dari strategi Perseroan untuk memperluas bisnis sekaligus mencari sumber pertumbuhan baru.

Dalam surat MCI kepada Dewan Komisaris Perseroan tertanggal 18 Agustus 2026, MCI menyatakan komitmennya untuk mendukung pengembangan usaha.

Dukungan tersebut mencakup penjajakan hingga pelaksanaan aksi korporasi yang dinilai berpotensi meningkatkan nilai Perseroan dan memberikan manfaat bagi seluruh pemegang saham.

Perusahaan yang menjadi target akuisisi telah menjalankan usaha selama sekitar 14 tahun. Selain perdagangan alat teknik dan konstruksi, perusahaan tersebut menyediakan jasa konsultan teknik serta engineering.

Sejak 2025, perusahaan target mulai memperluas bisnis ke sektor pengolahan minyak dan gas. Ekspansi ini diperkuat dengan perolehan kontrak pengolahan migas senilai lebih dari USD100 juta.

Berdasarkan informasi dalam dokumen MCI, kegiatan pengolahan gas bumi tersebut dilakukan berdasarkan kontrak dengan salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Hal ini menjadi salah satu faktor yang mendukung prospek bisnis perusahaan target.

Dari sisi keuangan, perusahaan target memiliki aset sekitar Rp476 miliar per 31 Desember 2025. Nilai tersebut diproyeksikan meningkat hampir dua kali lipat menjadi sekitar Rp920 miliar pada akhir 2026.

Perusahaan target juga berpotensi membukukan pendapatan sekitar Rp250 miliar per tahun. Sementara itu, EBITDA margin diproyeksikan mencapai sekitar 60%.

Namun sayangnya, belum dibocorkan secara gamblang nama perusahaan yang menjadi target akuisisi.

"Saat ini, pembahasan dan finalisasi dokumen transaksi dengan pihak-pihak terkait masih berlangsung. Dengan mempertimbangkan perkembangan proses tersebut, perjanjian jual beli bersyarat atas saham atau conditional share purchase agreement terkait rencana transaksi ditargetkan dapat diselesaikan pada Agustus 2026," ujar Manajemen Oxala dalam keterangan tertulis, Rabu (19/8/2026).

Untuk membiayai aksi korporasi tersebut, Perseroan sedang mempertimbangkan beberapa opsi pendanaan. Alternatif yang dikaji antara lain rights issue, penerbitan surat utang, maupun mekanisme pendanaan lain yang diperbolehkan berdasarkan peraturan yang berlaku.

Setelah seluruh tahapan dan persyaratan terpenuhi, Perseroan menargetkan penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) terkait rencana transaksi paling lambat pada Maret 2027.

"Apabila rencana akuisisi dapat direalisasikan, masuknya kegiatan pengolahan gas bumi diharapkan menjadi salah satu sumber pertumbuhan baru bagi Perseroan. Bisnis tersebut diharapkan dapat memberikan kontribusi positif terhadap peningkatan pendapatan, memperkuat kinerja operasional, serta mendukung kinerja keuangan Perseroan pada masa mendatang."

Sebagai Pemegang Saham Pengendali, MCI menyatakan akan terus mendukung pengembangan bisnis Perseroan secara berkelanjutan. Pelaksanaan aksi korporasi tetap akan mengedepankan prinsip kehati-hatian, tata kelola perusahaan yang baik, kepatuhan terhadap aturan pasar modal, serta kepentingan Perseroan dan seluruh pemegang saham.

Meski demikian, rencana akuisisi tersebut masih berada dalam tahap finalisasi. Struktur dan nilai transaksi, skema pendanaan, serta jadwal pelaksanaan belum menjadi komitmen yang final dan mengikat.

Realisasi transaksi masih bergantung pada hasil negosiasi dan penyelesaian dokumen, proses due diligence dan valuasi, kesiapan pendanaan, serta persetujuan organ Perseroan dan/atau pemegang saham apabila diperlukan.

Selain itu, seluruh proses juga harus memenuhi ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bursa Efek Indonesia (BEI), serta peraturan perundang-undangan lainnya.

 
 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:17
05:07
01:30
06:26
01:12
01:16

Viral