- Pertamina
Dorong RUU Migas agar Investor Kembali Dongkrak Lifting Minyak, DPR Soroti Birokrasi yang Berbelit
Jakarta, tvOnenews.com - Rancangan Undang-Undang (RUU) Minyak dan Gas Bumi (Migas) diharapkan tidak hanya menjadi pengganti aturan lama. DPR menilai regulasi ini nantinya membawa perubahan tata kelola, terutama dengan memangkas birokrasi yang dinilai menghambat investasi dan peningkatan produksi migas nasional.
Anggota Komisi XII DPR RI Ramson Siagian mengatakan, peningkatan lifting minyak membutuhkan proses yang tidak singkat, sehingga didukung ekosistem yang kuat sejak tahap eksplorasi hingga produksi.
Menurut Politikus Gerindra ini, pembenahan tata kelola melalui RUU Migas menjadi penting untuk mengurangi berbagai hambatan yang selama ini dihadapi pelaku industri serta harus mampu menciptakan iklim investasi yang lebih menarik.
“Poinnya nanti agar setiap kontraktor yang sekarang disebut K3S itu betul-betul datang untuk membawa uang, membawa teknologi, juga dengan SDM yang tepat, yang efektif. Jadi kalau pun soal-soal birokrasi, nanti tidak tergan ggu lagi,” ujar Ramson dikutip Minggu (23/8/2026).
Ramson menilai, investasi merupakan salah satu faktor penting untuk mendorong kembali produksi migas Indonesia. Ia mengingatkan bahwa lifting minyak nasional pernah mencapai sekitar 1,6 juta barel per hari.
Sementara ketika proses penyusunan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi berlangsung, produksi minyak Indonesia masih berada di kisaran 1,2 juta barel per hari.
Namun, perkembangan tata kelola dan penambahan berbagai regulasi membuat tantangan di sektor migas semakin kompleks.
Menurut Ramson, prosedur yang panjang serta birokrasi yang berlapis berpotensi memperlambat masuknya investasi dan pengembangan lapangan migas.
“Dengan reformasi yang sudah terjadi dan sudah sekitar 10 tahun, birokrasi itu makin berbelit-belit, makin banyak peraturan-peraturan,” tegasnya.
Atas dasar itu, Komisi XII DPR RI kini membahas desain kelembagaan baru dalam RUU Migas. Salah satu opsi yang dibicarakan adalah pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK).
Ramson berharap kelembagaan tersebut nantinya dapat membuat proses pengembangan sektor migas lebih efektif.
Dengan demikian, kontraktor dapat lebih fokus pada kegiatan eksplorasi dan produksi tanpa terbebani prosedur yang tidak perlu.
Ia menegaskan, tujuan pembaruan RUU Migas bukan semata-mata menyederhanakan proses administrasi. Regulasi baru harus memberikan kepastian usaha agar modal, teknologi, dan tenaga kerja berkualitas kembali mengalir ke industri migas nasional.