- Abdul Gani Siregar/tvOnenews.com
DHE SDA Berubah Mulai 1 September, Ini 5 Negara dan 15 Bank yang Masuk Skema Baru
Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah mulai menerapkan penyempurnaan aturan Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan Sumber Daya Alam (SDA) mulai 1 September 2026. Aturan tersebut memberikan skema khusus bagi eksportir sektor pertambangan melalui implementasi Pasal 18A Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026.
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyosialisasikan implementasi ketentuan tersebut pada Jumat, 28 Agustus 2026. Kegiatan yang berlangsung secara hibrida di Graha Sawala, Gedung Ali Wardhana, Kantor Kemenko Perekonomian itu diikuti pelaku usaha sektor pertambangan, perbankan, asosiasi usaha, serta kamar dagang asing.
Sosialisasi dibuka Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso, dengan narasumber dari Kemenko Perekonomian, Kementerian Keuangan, dan Bank Indonesia. Forum tersebut sekaligus menjadi kanal resmi untuk mengumumkan empat keputusan pelaksanaan Pasal 18A.
Keempat keputusan itu mencakup penetapan negara yang memenuhi ketentuan, kriteria eksportir, penetapan bank devisa tempat penempatan DHE SDA, serta mekanisme pengaliran data eksportir untuk menentukan daftar eksportir yang memenuhi kriteria.
Lima Negara Masuk Skema Pasal 18A
Pemerintah menetapkan lima negara yang memenuhi kriteria Pasal 18A, yakni Amerika Serikat, Tiongkok, Hong Kong, Australia, dan Kanada.
Kelima negara tersebut dipilih berdasarkan dua pertimbangan. Pertama, negara tersebut merupakan sumber investasi dengan nilai terbesar pada sektor pertambangan di Indonesia. Kedua, negara-negara tersebut memiliki perjanjian bilateral mengenai perdagangan atau kesepahaman maupun kesepakatan lainnya mengenai perdagangan dengan Indonesia sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 18A.
Penggunaan lima besar negara asal investasi sektor pertambangan tersebut dimaksudkan agar fasilitas Pasal 18A diberikan secara tepat sasaran kepada sumber investasi yang paling berkontribusi terhadap kegiatan pertambangan nasional.
Hanya Eksportir dengan Tiga Syarat Ini yang Bisa Memanfaatkan
Kriteria eksportir yang dapat menggunakan fasilitas Pasal 18A ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48 Tahun 2026.
Ada tiga syarat kumulatif yang harus dipenuhi eksportir:
-
Berbentuk perseroan: eksportir merupakan Perseroan Terbatas (PT) yang bergerak di sektor pertambangan.
-
Memiliki pemegang saham dari negara mitra: setidaknya terdapat satu pemegang saham yang berasal dari salah satu negara yang telah ditetapkan.
-
Kepemilikan minimal 10 persen: pemegang saham dari negara mitra tersebut memiliki porsi kepemilikan paling sedikit 10 persen.