news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Kejagung sita Rp401,65 miliar kasus dugaan korupsi tata kelola nikel di PT CNI..
Sumber :
  • tvOnenews.com/Syifa Aulia

Kejagung Ungkap PT CNI Diduga Manipulasi Dokumen Ekspor Komoditas Nikel

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Saiful Bahri Siregar, menyebut PT CNI diduga memanipulasi dokumen ekspor nikel.
Senin, 31 Agustus 2026 - 15:04 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung menyita uang senilai Rp401.653.737.496,69 dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel pada 2017 sampai 2020 di PT Ceria Nugraha Indotama (CNI).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Saiful Bahri Siregar, menyebut PT CNI diduga memanipulasi dokumen ekspor nikel.

Saiful mengatakan penyidik menemukan bahwa PT CNI melakukan ekspor nikel, padahal belum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

“Pihak PT CNI bersama-sama dengan penyelenggara negara melakukan pengaturan sedemikian rupa,” kata Saiful di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (31/8/2026).

Dia menyebut PT CNI dan penyelenggara negara memanipulasi kadar nikel untuk memenuhi syarat ekspor.

“Sehingga didapatkan kadar nikel dengan nilai hasil uji kadar kurang dari 1,7 persen untuk memenuhi syarat ekspor yang seharusnya di atas 1,7 (persen),” kata Saiful.

Dia menambahkan, PT CNI kemudian memakai dokumen yang dimanipulasi dalam melakukan ekspor nikel, sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara. (saa/rpi)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

03:06
07:17
05:09
04:35
01:19
01:25

Viral