news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi Daftar 5 Wilayah dengan Korban Judi Online Terbanyak di Indonesia, Jawa Barat Peringkat Pertama!.
Sumber :
  • tim tvOnenews

OJK Perketat Rekening Judi Online, 38.375 Rekening Diminta Diblokir hingga Juli 2026

OJK meminta perbankan menindak 38.375 rekening yang terindikasi terkait judi online hingga Juli 2026 melalui pemblokiran dan enhanced due diligence.
Senin, 7 September 2026 - 20:05 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat pengawasan terhadap aliran dana yang berkaitan dengan aktivitas judi online melalui industri perbankan.

Hingga Juli 2026, OJK telah meminta perbankan melakukan enhanced due diligence (EDD) dan/atau pemblokiran terhadap sebanyak 38.375 rekening yang terindikasi digunakan untuk aktivitas perjudian daring.

Jumlah tersebut meningkat dibandingkan periode sebelumnya yang tercatat sebanyak 36.735 rekening.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemberantasan perjudian daring yang dinilai memiliki dampak terhadap aspek sosial dan ekonomi.

"Untuk pemberantasan perjudian daring yang berdampak kuat pada aspek sosial dan ekonomi, OJK telah meminta perbankan untuk melakukan enhanced due diligence dan atau pemblokiran atas kurang lebih 38.375 rekening," ujar Dian dalam konferensi pers RDK OJK, Senin (7/9/2026).

Puluhan Ribu Rekening Terindikasi Judi Online

Dian menjelaskan rekening-rekening tersebut terindikasi melakukan aktivitas perjudian daring berdasarkan data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital kepada OJK.

Data tersebut kemudian menjadi dasar bagi OJK untuk meminta industri perbankan melakukan tindakan terhadap rekening yang terindikasi berkaitan dengan aktivitas judi online.

Hingga Juli 2026, jumlah rekening yang diminta untuk menjalani EDD dan/atau pemblokiran mencapai 38.375 rekening.

Jumlah ini lebih tinggi dibandingkan catatan sebelumnya yang berada di angka 36.735 rekening.

EDD merupakan proses pemeriksaan atau penelusuran lebih mendalam terhadap nasabah dan aktivitas rekening yang dinilai memiliki risiko tertentu.

Melalui langkah tersebut, OJK mendorong perbankan untuk tidak hanya melakukan pemblokiran terhadap rekening yang telah terindikasi, tetapi juga memperkuat proses penelusuran terhadap aktivitas keuangan yang berkaitan.

OJK Minta Penelusuran Diperluas

Pengawasan terhadap rekening yang terindikasi judi online tidak berhenti pada rekening yang tercantum dalam data awal.

OJK juga meminta perbankan memperluas penelusuran terhadap rekening lain yang memiliki keterkaitan dengan pihak-pihak yang terindikasi melakukan aktivitas perjudian daring.

Perluasan tersebut dilakukan dengan melihat kesesuaian nomor identitas kependudukan atau NIK dari masing-masing pihak yang terindikasi terlibat dalam aktivitas judi online.

Dian mengatakan perbankan diminta melakukan penutupan terhadap rekening yang memiliki kesesuaian dengan NIK pihak yang terindikasi melakukan perjudian daring.

"Selain itu, melakukan perluasan atas laporan tersebut dengan meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan nomor identitas kependudukan atau NIK dari masing-masing pihak yang terindikasi perjudian daring serta melakukan enhanced due diligence," lanjut Dian.

Dengan mekanisme tersebut, penelusuran tidak hanya diarahkan pada satu rekening yang telah teridentifikasi, tetapi juga dapat diperluas terhadap rekening lain yang memiliki keterkaitan berdasarkan identitas pemiliknya.

Perbankan Jadi Bagian dari Pemberantasan Judi Online

OJK menempatkan industri perbankan sebagai salah satu bagian penting dalam upaya memutus akses keuangan yang dapat digunakan untuk mendukung aktivitas judi online.

Rekening bank dapat menjadi salah satu jalur yang digunakan dalam aktivitas transaksi. Karena itu, pengawasan terhadap rekening yang terindikasi berkaitan dengan perjudian daring diperketat.

Melalui permintaan pemblokiran maupun EDD, OJK mendorong bank untuk melakukan pemeriksaan lebih mendalam terhadap rekening yang masuk dalam kategori terindikasi.

Selain itu, penutupan rekening yang memiliki kesesuaian NIK dengan pihak yang terindikasi judi online menjadi bagian dari perluasan pengawasan yang diminta OJK kepada perbankan.

Dian menegaskan langkah tersebut dilakukan dalam rangka pemberantasan perjudian daring yang dinilai memiliki dampak kuat terhadap aspek sosial dan ekonomi.

Hingga Juli 2026, total 38.375 rekening telah diminta untuk menjalani EDD dan/atau pemblokiran. Jumlah tersebut meningkat dari 36.735 rekening pada periode sebelumnya.

OJK juga meminta perbankan terus memperluas penelusuran terhadap rekening yang memiliki keterkaitan dengan pihak terindikasi berdasarkan data yang diterima dari Kementerian Komunikasi dan Digital.

Langkah tersebut menjadi bagian dari penguatan pengawasan sektor perbankan untuk mempersempit akses keuangan yang berkaitan dengan aktivitas judi online.

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:27
06:54
04:52
03:44
08:04
05:59

Viral