news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi - Kegiatan Usaha yang Termasuk Objek Pajak Air Tanah..
Sumber :
  • Bapenda DKI Jakarta

Pajak Air Tanah Bantu Kendalikan Penggunaan Air sekaligus Dukung Pembangunan Jakarta

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan tarif Pajak Air Tanah sebesar 10% terhadap pemanfaatan air tanah yang memenuhi kriteria sebagai objek pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Minggu, 20 September 2026 - 10:00 WIB
Reporter:
Editor :

Pelaku usaha yang memenuhi ketentuan sebagai wajib pajak perlu memenuhi kewajiban Pajak Air Tanah sesuai dengan aturan yang berlaku. Kepatuhan tersebut tidak hanya menjadi bagian dari kewajiban perpajakan, tetapi juga mendukung upaya pemerintah dalam mengendalikan pemanfaatan sumber daya air.

Tidak Semua Pemanfaatan Air Tanah Dikenakan Pajak

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan pengecualian terhadap sejumlah penggunaan air tanah. Tidak seluruh aktivitas masyarakat yang memanfaatkan air tanah menjadi objek Pajak Air Tanah. Penggunaan air tanah untuk kebutuhan dasar rumah tangga termasuk dalam pemanfaatan yang dikecualikan dari objek pajak.

Pengecualian juga berlaku untuk pengairan pertanian rakyat, perikanan rakyat, peternakan rakyat, keperluan keagamaan, serta keperluan pemadam kebakaran. Kegiatan yang dilaksanakan oleh pemerintah maupun Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga termasuk dalam pemanfaatan air tanah yang tidak dikenakan Pajak Air Tanah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pemanfaatan Air Tanah Perlu Dilakukan Secara Bijak

Masyarakat dan pelaku usaha memiliki peran dalam menjaga keberlanjutan sumber daya air melalui penggunaan air tanah secara bijak. Pemanfaatan yang terkendali dapat membantu menjaga ketersediaan sumber daya air sekaligus mengurangi tekanan terhadap kondisi lingkungan.

Penerimaan pajak daerah juga turut mendukung berbagai program pembangunan dan pelayanan publik di Jakarta. Pemerintah menjalankan berbagai upaya yang berkaitan dengan pengelolaan lingkungan, seperti penanaman pohon, pembangunan sumur resapan, pelestarian kawasan hijau, hingga pengelolaan limbah.

Kepatuhan terhadap Pajak Air Tanah pada akhirnya memiliki dua manfaat sekaligus. Pajak tersebut membantu pemerintah mengendalikan pemanfaatan air tanah melalui fungsi regulerend, sekaligus mendukung penerimaan daerah melalui fungsi budgeter.

Dengan penggunaan air tanah yang lebih bijak dan kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan, masyarakat dan pelaku usaha turut berkontribusi dalam menjaga keberlanjutan lingkungan serta mendukung pembangunan Jakarta. (rpi)

 

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:38
03:39
04:40
22:09
07:46
08:33

Viral