- antara
Utang BLBI Era Krisis 1998 Lunas, Pemerintah Bayar Rp58 Triliun dari Surplus BI
Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah menyatakan kewajiban surat utang yang diterbitkan dalam rangka penanganan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) pada krisis 1997-1998 telah lunas pada Agustus 2026.
Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara mengatakan pelunasan kewajiban tersebut menjadi salah satu capaian pemerintah dalam menyelesaikan surat utang yang diterbitkan pada masa penanganan krisis ekonomi tersebut.
“Sekarang, surat utang yang dalam rangka penanganan krisis 97–98 kemarin tuntas kami selesaikan pada bulan Agustus. Ini juga adalah suatu prestasi kita,” kata Suahasil dalam pernyataan yang disiarkan melalui kanal resmi YouTube Kementerian Keuangan, dikutip di Jakarta, Minggu (20/9/2026).
Pelunasan tersebut dilakukan menggunakan surplus Bank Indonesia (BI) yang disetorkan kepada Kas Negara.
Surplus Bank Indonesia Digunakan untuk Bayar Utang
Suahasil menjelaskan penggunaan surplus BI untuk menyelesaikan kewajiban surat utang tersebut berkaitan dengan hasil audit buku 2025.
Berdasarkan proses audit tersebut, terdapat informasi bahwa Bank Indonesia memiliki surplus. Surplus tersebut kemudian diberikan kepada kas negara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dari mekanisme tersebut, Kementerian Keuangan menerima pendapatan yang berasal dari Kekayaan Negara yang Dipisahkan (KND) sebesar Rp58 triliun.
“Penggunaannya diatur untuk membayar kewajiban atau membayar penyelesaian surat utang RI. Surat utang negara yang ketika itu dikeluarkan dalam rangka penanganan krisis 97–98,” ujar Suahasil.
Dengan penerimaan tersebut, pemerintah menggunakan surplus BI untuk membayar kembali kewajiban surat utang yang diterbitkan dalam rangka penanganan krisis ekonomi 1997-1998.
Pemerintah Terima Rp58 Triliun dari KND
Suahasil menyebut penerimaan Rp58 triliun tersebut menjadi bagian dari mekanisme penyelesaian kewajiban negara.
Dana tersebut berasal dari pendapatan Kekayaan Negara yang Dipisahkan setelah surplus BI disetorkan kepada kas negara sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kementerian Keuangan kemudian menggunakan dana tersebut untuk membayar kewajiban surat utang negara yang diterbitkan ketika pemerintah melakukan penanganan terhadap dampak krisis 1997-1998.
Dengan demikian, surplus BI menjadi sumber dana yang digunakan pemerintah untuk menyelesaikan kewajiban surat utang tersebut pada Agustus 2026.
Sebelumnya Ada Obligasi Rekap yang Telah Lunas
Pelunasan surat utang yang berkaitan dengan penanganan BLBI tersebut menyusul penyelesaian kewajiban obligasi rekapitalisasi atau obligasi rekap pada Juli 2020.
Suahasil menjelaskan bahwa pemerintah menerbitkan beberapa jenis obligasi pada masa krisis 1997-1998. Kewajiban dari surat utang tersebut tidak seluruhnya jatuh pada waktu yang sama.
“Ada beberapa jenis obligasi kami keluarkan ketika itu (krisis 1997–1998). Nah, ada yang sudah lunas di Juli 2020, ada yang lunas di (Agustus) kemarin,” ucap Suahasil.
Dengan pelunasan pada Agustus 2026, pemerintah menyatakan kewajiban surat utang yang diterbitkan dalam rangka penanganan krisis 1997-1998 tersebut telah diselesaikan.
Penyelesaian Kewajiban Berlangsung Bertahap
Pernyataan Suahasil menunjukkan penyelesaian kewajiban yang berasal dari instrumen utang pada masa krisis 1997-1998 dilakukan secara bertahap.
Sebagian kewajiban berupa obligasi rekapitalisasi telah diselesaikan pada Juli 2020. Sementara kewajiban surat utang lainnya yang diterbitkan dalam rangka penanganan krisis 1997-1998 diselesaikan pada Agustus 2026.
Dalam penyelesaian terbaru tersebut, pemerintah menggunakan surplus Bank Indonesia yang disetorkan ke Kas Negara. Kementerian Keuangan kemudian menerima pendapatan Kekayaan Negara yang Dipisahkan sebesar Rp58 triliun dan menggunakannya untuk membayar kewajiban surat utang negara terkait penanganan krisis tersebut.