- Dok. BPKH
Dana Haji Tembus Rp184 Triliun, BPKH Prioritaskan Keamanan dan Likuiditas
Jakarta, tvOnenews.com - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) pastikan menerapkan prinsip kehati-hatian dalam mengelola keuangan dan dana haji sebesar Rp184 triliun.
Pengelolaan keuangan dan dana haji ini dilakukan dengan mempertimbangkan keamanan dana, likuiditas, kesinambungan penyelenggaraan ibadah haji, dan hasil pengembangan keuangan haji.
Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah, mengatakan bahwa BPKH merupakan lembaga yang diberikan mandat untuk mengelola keuangan haji yang meliputi penerimaan, pengembangan, pengeluaran, dan pertanggungjawaban.
Sehingga dalam menjalankan mandat tersebut sambung Fadlul, BPKH menerapkan strategi diversifikasi investasi dengan tetap mempertahankan profil risiko konservatif.
Sekitar 70 persen portofolio keuangan haji ditempatkan pada Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau sukuk negara.
"Sekitar 70 persen portofolio masuk ke SBSN atau sukuk negara. Kemudian 5 persen terdiversifikasi ke fund di Islamic Development Bank, misalnya melalui BPKH Limited di Arab Saudi," katanya, Senin (21/9/2026).
"Sisanya 25 persen kami jaga sebagai likuiditas melalui penempatan deposito di sekitar 30 bank syariah di Indonesia. Pendekatan ini sangat konservatif," sambungnya.
Menurut Fadlul, profil investasi konservatif menempatkan keamanan modal dan stabilitas hasil pengembangan sebagai pertimbangan utama, dibandingkan mengejar tingkat keuntungan yang lebih tinggi dengan risiko yang lebih besar.
"Kalau bicara aman, dana haji aman. Tetapi apakah optimal? Belum. Memang ada mandat bahwa BPKH tidak terlalu agresif. Harus konservatif," ucapnya.
Adapun dalam setoran awal pendaftaran haji reguler sebesar Rp25 juta merupakan bagian dari dana jemaah yang selanjutnya dikelola dan dikembangkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta prinsip kehati-hatian.
"Pengembangan dana jemaah dilakukan dalam jangka panjang. Karena itu, pengelolaan harus memperhatikan keamanan, keberlanjutan, dan kebutuhan likuiditas penyelenggaraan ibadah haji," jelasnya.
Kementerian Haji dan Umrah - BPKH Punya Mandat yang Berbeda
Fadlul mengungkapkan, bahwa adanya perbedaan tugas sumber antara Kementerian Haji dan Umrah serta BPKH.
BPKH memiliki tugas sebagai pengelola dan pengembang keuangan haji. Sementara Kementerian Haji dan Umrah menjalankan fungsi pelayanan dan pelaksanaan penyelenggaraan ibadah haji sesuai dengan kewenangannya.
Dari sisi kelembagaan, kata dia, BPKH merupakan badan hukum publik yang sumber dananya berasal dari setoran jemaah dan hasil pengembangan keuangan haji. Sementara program kementerian dijalankan dalam kerangka anggaran negara.
"BPKH tidak memiliki kantor cabang di daerah. Kami hanya berkantor di pusat dengan jumlah pegawai sekitar 200 orang. Berbeda dengan kementerian yang memiliki struktur hingga daerah," ujarnya.
Dalam proses penerimaan setoran dana haji, BPKH bekerja sama dengan Bank Penerima Setoran (BPS) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang memiliki jaringan kantor di berbagai daerah. Kerja sama tersebut mendukung kemudahan akses masyarakat dalam melakukan setoran dana haji. (aha/rpi)