- Antara
KSP Dudung Ungkap KDKMP Segera Beroperasi, Beras hingga LPG 3 Kg Jadi Pasokan Utama
Jakarta, tvOnenews.com - Kepala Staf Kepresidenan Jenderal TNI (Purn.) Dudung Abdurachman menggelar rapat terkait pengoperasian Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Kantor Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Gedung Bina Graha, Jakarta, Rabu (23/9/2026).
Rapat tersebut digelar setelah terbitnya Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih.
Dudung mengatakan penerbitan beleid tersebut menjadi dasar untuk mempercepat persiapan hingga pengoperasian KDKMP di berbagai daerah.
"Peraturan presiden yang selama ini ditunggu-tunggu, ini telah ditandatangani oleh bapak Presiden," kata Dudung usai rapat.
Menurut Dudung, Perpres tersebut diharapkan dapat mempercepat penyiapan dan pengoperasian KDKMP secara tertib serta terkoordinasi.
KDKMP disiapkan sebagai titik penyalur kebutuhan pokok
Dalam rapat tersebut, salah satu hal yang menjadi perhatian adalah memastikan setiap gerai KDKMP dapat beroperasi dengan memperoleh pasokan barang secara berkelanjutan.
Dudung mengatakan pihaknya telah berkomunikasi dengan sejumlah kelembagaan terkait komoditas yang nantinya akan disalurkan melalui KDKMP.
Beberapa komoditas yang dibahas dalam rapat meliputi:
-
LPG 3 kilogram
-
Pupuk bersubsidi
-
MinyaKita
-
Beras dan kebutuhan pokok lainnya
Dudung menegaskan masyarakat harus dapat memperoleh kebutuhan yang mendapatkan subsidi dengan harga yang sesuai dan mudah dijangkau.
Selain harga dan kemudahan akses, penyaluran barang subsidi melalui KDKMP juga harus dilakukan secara tepat sasaran.
"Tadi sudah saya komunikasikan dengan beberapa kelembagaan, dan komoditas yang kami bahas meliputi beras SPHP, LPG 3 kg, pupuk bersubsidi, MinyakKita, dan kebutuhan pokok lainnya seperti beras dan sebagainya," ujar Dudung.
Masih ada persoalan pasokan hingga sistem transaksi
Meski Perpres Nomor 82 Tahun 2026 telah diterbitkan, Dudung mengatakan masih terdapat sejumlah persoalan yang perlu diselesaikan sebelum KDKMP dapat beroperasi secara optimal.
Persoalan tersebut mencakup posisi KDKMP sebagai titik penyalur, alokasi pasokan barang subsidi, modal kerja, logistik, pergudangan, hingga sistem transaksi dan pengawasan.
Karena itu, pemerintah akan melanjutkan koordinasi dengan sejumlah badan usaha dan lembaga yang berkaitan dengan penyediaan komoditas.
Setelah Perpres diterbitkan, kerja sama akan dilanjutkan melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara sejumlah pihak.