- ANTARA
Mulai 1 November 2026, Marketplace Pungut PPh 0,5 Persen Pedagang Online
Jakarta, tvOnenews.com - Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyatakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) terhadap pedagang online melalui platform marketplace akan mulai diterapkan pada 1 November 2026.
Kebijakan tersebut sebelumnya ditunda hingga 31 Oktober 2026. Penundaan diberikan untuk memberikan waktu tambahan bagi platform digital dalam mempersiapkan sistem yang dibutuhkan sebelum mekanisme pemungutan diberlakukan.
"Marketplace itu ditunda sampai 31 Oktober. Nanti Insyaallah 1 November akan kita berlakukan sesuai dengan kesiapan para platform," ujar Bimo kepada awak media di Gedung Juanda, dikutip Minggu (27/9/2026).
Bimo menjelaskan pemberlakuan kebijakan tersebut kembali mengacu pada regulasi yang telah ditetapkan pemerintah. Selain itu, kebijakan tersebut sebelumnya juga telah diumumkan kepada publik.
Aturan PPh Marketplace Sempat Ditunda
Aturan mengenai pemungutan PPh bagi pedagang online melalui marketplace sebelumnya tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.
Implementasinya sempat mengalami penundaan setelah terjadi pergantian Menteri Keuangan, dari Sri Mulyani Indrawati kepada Purbaya Yudhi Sadewa.
Sebelumnya, kebijakan tersebut sempat direncanakan mulai berlaku pada 1 Juli 2026. Empat marketplace yang disiapkan untuk mulai memungut PPh dari pedagang online adalah Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli.
Namun, Menteri Keuangan saat itu, Purbaya Yudhi Sadewa, kembali menunda penerapannya. Penundaan dilakukan dengan alasan menjaga daya beli masyarakat.
"Bottleneck-nya ya karena Pak Menteri Purbaya keputusannya untuk sementara menunda supaya kesiapannya gimana," terang Bimo beberapa waktu lalu saat ditemui wartawan di kantornya.
Dengan penundaan tersebut, platform marketplace mendapatkan tambahan waktu untuk memastikan sistem pemungutan dan pelaporan dapat berjalan sesuai ketentuan.
Empat Marketplace Siapkan Sistem Pemungutan
Bimo memastikan empat marketplace yang akan menerapkan kebijakan tersebut telah menyiapkan sistem. Dengan demikian, pemungutan PPh dapat langsung dilakukan ketika kebijakan mulai berlaku pada November 2026.
Uji coba sistem juga disebut telah berjalan lancar. Penyesuaian sistem menjadi salah satu bagian penting sebelum marketplace menjalankan kewajiban pemungutan dan penyetoran pajak pedagang online.
Penundaan sampai 31 Oktober 2026 sekaligus memberikan waktu bagi platform untuk menyesuaikan sistem pemungutan, penyetoran, pelaporan, serta penerbitan bukti pengumpulan pajak secara elektronik.
Bukan Pajak Baru untuk Pedagang Online
Pemerintah menegaskan skema tersebut tidak menciptakan jenis pajak baru bagi pedagang online. Perubahan hanya terjadi pada mekanisme pembayaran PPh.
Sebelumnya, pajak atas penghasilan dari kegiatan usaha dihitung dan disetorkan sendiri oleh penjual sesuai ketentuan. Dalam mekanisme baru, pungutan tersebut akan dilakukan langsung oleh marketplace.
"Pajak ini bukan pajak baru. Ini adalah pajak atas penghasilan dari kegiatan usaha yang dilakukan melalui marketplace. Yang berubah hanya mekanisme pemungutannya," jelas Bimo.
Dalam skema yang disiapkan, marketplace akan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto atau omzet transaksi penjual.
Dasar pengenaan tersebut tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Marketplace selanjutnya memiliki sejumlah kewajiban dalam mekanisme tersebut, yakni:
-
Memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen.
-
Menyetorkan hasil pungutan ke kas negara.
-
Melaporkan pungutan tersebut kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
-
Menerbitkan bukti pengumpulan pajak secara elektronik kepada pedagang.
Pedagang dengan Omzet Maksimal Rp500 Juta Tidak Dipotong
Meski demikian, pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace tidak berlaku untuk seluruh penjual online.
Pedagang orang pribadi dengan omzet usaha maksimal Rp500 juta dalam satu tahun pajak tetap tidak dipotong PPh melalui marketplace.
Namun, pedagang yang masuk dalam kategori tersebut perlu menyampaikan surat pernyataan mengenai besaran omzetnya kepada platform tempat mereka berjualan.
Perhitungan omzet juga tidak dilakukan hanya berdasarkan satu toko atau satu marketplace. Seluruh kegiatan usaha penjual perlu diperhitungkan dalam menentukan total omzet selama satu tahun pajak.
Artinya, pendapatan yang diperoleh pedagang dari beberapa platform marketplace maupun usaha yang dilakukan di luar e-commerce tetap dijumlahkan. Total tersebut menjadi dasar untuk menentukan apakah omzet penjual telah melewati batas Rp500 juta dalam satu tahun pajak.
Pedagang Diminta Siapkan Data Perpajakan
Penundaan penerapan hingga 31 Oktober 2026 memberikan tambahan waktu bagi marketplace untuk menyesuaikan sistem pemungutan dan pelaporan.
Pada periode tersebut, pedagang online juga dapat memanfaatkan waktu yang tersedia untuk mempersiapkan kebutuhan administrasi perpajakan.
Persiapan tersebut mencakup melengkapi data perpajakan, melakukan pencatatan omzet, serta menyiapkan dokumen yang perlu disampaikan kepada marketplace apabila memenuhi ketentuan yang berlaku.