news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi pergerakan indeks harga saham gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI)..
Sumber :
  • tvOnenews.com/Julio Trisaputra

BEI Ubah Aturan Papan Pemantauan Khusus, 92 Saham Keluar Mulai Hari Ini

BEI menyempurnakan aturan Papan Pemantauan Khusus. Sebanyak 92 efek keluar, sementara 42 efek tetap karena masih memenuhi kriteria fundamental.
Senin, 28 September 2026 - 15:45 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan penyempurnaan ketentuan Papan Pemantauan Khusus melalui perubahan Peraturan Bursa Nomor I-X dan Peraturan Bursa Nomor II-X.

Peraturan Bursa Nomor I-X mengatur mengenai penempatan pencatatan efek bersifat ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus. Sementara Peraturan Bursa Nomor II-X mengatur perdagangan efek bersifat ekuitas pada papan tersebut.

Direktur Pengembangan BEI Iding Pardi mengatakan penyempurnaan aturan menjadi bagian dari komitmen Bursa untuk terus melakukan evaluasi dan pengembangan kebijakan secara berkelanjutan atau continuous improvement.

Penyempurnaan dilakukan dengan mempertimbangkan hasil pemantauan setelah penerapan mekanisme Full Call Auction, sekaligus menyelaraskan kebijakan lain yang telah diterapkan di pasar modal Indonesia.

"Mempertimbangkan hasil pemantauan pasca implementasi mekanisme Full Call Auction, serta penyelarasan dengan kebijakan lain secara menyeluruh yang telah diterapkan di pasar modal Indonesia," ujar Iding dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin (28/9/2026).

Kriteria Penempatan Papan Pemantauan Disesuaikan

Iding menjelaskan penyesuaian dilakukan untuk memastikan kriteria penempatan efek pada Papan Pemantauan Khusus tetap relevan dengan kondisi pasar.

Penyelarasan juga mencakup kebijakan reformasi transparansi serta ketentuan mengenai minimum harga, likuiditas, free float, dan aktivitas perdagangan di pasar sekunder.

Menurut Iding, evaluasi terhadap Papan Pemantauan Khusus merupakan bagian dari upaya Bursa memastikan mekanisme perdagangan dan pengawasan terus berkembang mengikuti dinamika pasar.

Meski demikian, filosofi utama Papan Pemantauan Khusus sebagai salah satu bentuk perlindungan investor tetap dipertahankan.

"Penyempurnaan ini dilakukan dengan mempertahankan kriteria yang relevan secara fundamental, sekaligus menyesuaikan ketentuan lainnya terkait likuiditas guna meningkatkan price discovery," ujar Iding.

Empat Kriteria Penempatan Dihapus

Melalui perubahan Peraturan Bursa Nomor I-X, BEI melakukan penyesuaian terhadap kriteria penempatan efek bersifat ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus.

Penyesuaian tersebut mencakup penghapusan kriteria 1, 6, 7, dan 10. Kriteria yang dihapus berkaitan dengan harga dan likuiditas perdagangan, persyaratan tertentu untuk tetap tercatat di Bursa atau free float, serta penghentian sementara perdagangan yang disebabkan oleh aktivitas perdagangan.

Menurut Iding, perubahan tersebut dilakukan untuk mempertajam proses price discovery atas saham yang diperdagangkan di Bursa.

Berita Terkait

1
2 3 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

04:52
05:30
02:10
01:44
06:53
13:24

Viral