- tvOnenews.com/Julio Trisaputra
BEI Ubah Aturan Papan Pemantauan Khusus, 92 Saham Keluar Mulai Hari Ini
"Penyempurnaan ini dilakukan untuk mempertajam price discovery atas saham yang diperdagangkan di Bursa," ujar Iding.
Sementara itu, kriteria lain yang berkaitan dengan kondisi fundamental perusahaan tetap dipertahankan.
Kriteria Fundamental Tetap Berlaku
BEI tetap mempertahankan sejumlah kriteria yang berkaitan dengan kondisi fundamental perusahaan dalam Papan Pemantauan Khusus.
Kriteria tersebut antara lain mencakup kondisi laporan keuangan, pendapatan, ekuitas negatif, kondisi Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atau kepailitan.
Selain itu, terdapat pula kondisi lain yang ditetapkan Bursa setelah memperoleh persetujuan atau perintah dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kriteria fundamental tersebut tetap dipertahankan untuk memastikan Papan Pemantauan Khusus menjalankan fungsinya dalam memberikan perlindungan kepada investor ketika mengambil keputusan investasi di pasar modal Indonesia.
"Hal itu guna memastikan bahwa Papan Pemantauan Khusus tetap berperan sebagai perlindungan utama bagi seluruh investor dalam mengambil keputusan investasi di Pasar Modal Indonesia," kata Iding.
Mekanisme Perdagangan Juga Diubah
Selain mengubah ketentuan penempatan efek, BEI melalui perubahan Peraturan Bursa Nomor II-X juga menyempurnakan mekanisme perdagangan efek di Papan Pemantauan Khusus.
Salah satu perubahan yang disiapkan adalah penerapan Non-Cancellation Period dalam mekanisme Full Call Auction.
Mekanisme tersebut merupakan bagian dari upaya meningkatkan kualitas proses pembentukan harga. Penerapannya dilakukan dengan mengurangi aktivitas perubahan maupun pembatalan pesanan menjelang proses pembentukan harga.
Dengan mekanisme tersebut, harga yang terbentuk diharapkan semakin mencerminkan kondisi permintaan dan penawaran secara wajar.
Implementasi Non-Cancellation Period pada Papan Pemantauan Khusus akan diberlakukan bersamaan dengan Pembaruan Sistem Perdagangan dan Pengawasan (PSPP).
Namun, tanggal efektif penerapan mekanisme tersebut akan diumumkan lebih lanjut oleh BEI.
92 Efek Keluar dari Papan Pemantauan Khusus
Penyempurnaan ketentuan Papan Pemantauan Khusus mulai berlaku pada Senin (28/9/2026).
Seiring dengan berlakunya perubahan tersebut, sebanyak 92 efek keluar dari Papan Pemantauan Khusus. Efek-efek tersebut tidak lagi memenuhi kriteria 1, 6, 7, dan/atau 10 yang telah dihapus dalam perubahan ketentuan.
Sementara itu, sebanyak 42 efek tetap berada di Papan Pemantauan Khusus karena masih memenuhi kriteria fundamental yang berlaku.