news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Menkum, Supratman Andi Agtas.
Sumber :
  • tvOnenews.com/Abdul Gani Siregar

83.960 Posbankum Terbentuk di Indonesia, 14 Ribu Kasus Selesai Tanpa Pengadilan

83.960 Posbankum telah terbentuk di Indonesia. Dari 16.000 kasus, 14.000 selesai lewat restorative justice dan menghemat negara Rp1,2 triliun.
Selasa, 29 September 2026 - 19:38 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas melaporkan perkembangan penyelenggaraan pos bantuan hukum (Posbankum) kepada Presiden Prabowo Subianto dalam rapat terbatas di Istana Negara, Selasa (29/9/2026).

Dalam laporan tersebut, Supratman menyampaikan bahwa pemerintah saat ini telah membentuk 83.960 Posbankum yang tersebar di seluruh desa dan kelurahan di Indonesia. Keberadaan Posbankum ditujukan untuk membantu masyarakat menyelesaikan persoalan hukum yang dihadapi, termasuk melalui mekanisme mediasi dan pendekatan restorative justice atau keadilan restoratif.

Supratman mengatakan keberadaan Posbankum telah membantu menangani ribuan persoalan hukum yang sebelumnya berpotensi berlanjut ke proses peradilan.

"Saya laporkan kepada Bapak Presiden adalah terbentuknya posbankum, kurang lebih sekitar 83.960 posbankum di seluruh desa dan kelurahan di Indonesia," kata Supratman usai rapat.

16.000 Aduan Masuk, 14.000 Kasus Diselesaikan

Menurut Supratman, dari puluhan ribu Posbankum yang telah terbentuk, tercatat sekitar 16.000 kasus yang diadukan masyarakat.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 14.000 kasus berhasil diselesaikan melalui mediasi dengan pendekatan restorative justice. Penyelesaian tersebut membuat kasus-kasus yang sebelumnya berpotensi masuk ke proses pengadilan dapat diselesaikan di luar persidangan.

"Hasilnya, yang saya sampaikan kepada Bapak Presiden, dari 83.000 sekian posbankum yang sudah terbentuk, jumlah aduan yang masuk itu 16.000 kasus. Kurang lebih 16.000 kasus. Yang bisa diselesaikan secara mediasi itu 14.000 kasus," ujar Supratman.

Ia menjelaskan, penyelesaian melalui restorative justice menjadi salah satu manfaat dari keberadaan Posbankum karena masyarakat memiliki ruang untuk menyelesaikan persoalan hukum melalui mediasi.

Dengan mekanisme tersebut, kasus yang sebelumnya berpotensi diteruskan ke tingkat peradilan dapat diselesaikan melalui kesepakatan para pihak tanpa harus seluruhnya masuk ke proses persidangan.

Negara Hemat Rp1,2 Triliun

Supratman menyebut penerapan restorative justice dalam penyelesaian 14.000 kasus tersebut juga memberikan dampak terhadap efisiensi biaya yang harus dikeluarkan negara.

Menurutnya, negara dapat menghemat sekitar Rp1,2 triliun dari penyelesaian kasus melalui mekanisme mediasi tersebut.

"Dengan restorative justice ini negara bisa menghemat Rp1,2 triliun dari 14.000 kasus yang kita selesaikan lewat mekanisme mediasi," kata Supratman.

Sementara itu, masih terdapat sekitar 2.000 kasus dari total aduan yang masuk yang akan dilanjutkan melalui proses bantuan hukum secara gratis.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

04:34
20:26
11:49
04:30
01:21
04:42

Viral