news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Menkum, Supratman Andi Agtas.
Sumber :
  • tvOnenews.com/Abdul Gani Siregar

83.960 Posbankum Terbentuk di Indonesia, 14 Ribu Kasus Selesai Tanpa Pengadilan

83.960 Posbankum telah terbentuk di Indonesia. Dari 16.000 kasus, 14.000 selesai lewat restorative justice dan menghemat negara Rp1,2 triliun.
Selasa, 29 September 2026 - 19:38 WIB
Reporter:
Editor :

"Ada 2.000 kasus yang akan diteruskan lewat proses bantuan hukum gratis, dan itu terus dilakukan," ujarnya.

Penyelesaian melalui Posbankum dengan demikian tidak hanya memberikan akses kepada masyarakat untuk mendapatkan bantuan dalam menghadapi persoalan hukum, tetapi juga menjadi salah satu mekanisme untuk menyelesaikan perkara yang dinilai dapat dimediasi sebelum berlanjut ke proses peradilan.

Sengketa Tanah hingga KDRT

Supratman mengungkapkan, persoalan yang paling banyak ditangani melalui Posbankum berasal dari berbagai permasalahan hukum yang terjadi di lingkungan masyarakat.

Salah satu perkara yang banyak diadukan adalah sengketa tanah antartetangga. Selain itu, Posbankum juga menangani kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) serta berbagai kasus ringan lainnya.

"Posbankum itu paling banyak kasusnya kan ada yang sengketa tanah antartetangga, ada KDRT, kemudian banyak kasus-kasus ringan yang sebenarnya itu bisa diselesaikan secara mediasi," kata Supratman.

Menurutnya, jenis persoalan tersebut menunjukkan bahwa keberadaan layanan bantuan hukum di tingkat desa dan kelurahan dapat menjadi ruang awal bagi masyarakat untuk mencari penyelesaian atas persoalan hukum yang mereka hadapi.

Bahas Rehabilitasi Narapidana Narkoba

Selain melaporkan perkembangan Posbankum, Supratman mengatakan dirinya juga mendapat arahan dalam rapat untuk berkoordinasi dengan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Suyudi Ario Seto, Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Arif Satria, serta menteri terkait lainnya.

Koordinasi tersebut berkaitan dengan rencana rehabilitasi narapidana kasus narkoba yang saat ini menjalani masa pidana di lembaga pemasyarakatan (lapas).

Supratman mengatakan kondisi lapas saat ini sudah mengalami overcapacity. Karena itu, pemerintah akan membahas kebijakan yang dapat ditempuh untuk menangani persoalan tersebut.

"Dimana yang saat ini (lapas) sudah over Capacity. Nanti dalam waktu dekat kami akan mengadakan rapat bersama dan merumuskan satu kebijakan yang akan diambil pemerintah," tuturnya.

Pembahasan mengenai rehabilitasi narapidana narkoba tersebut akan dilakukan melalui koordinasi lintas lembaga. Pemerintah selanjutnya akan merumuskan kebijakan yang akan diambil untuk menangani kondisi lapas yang mengalami kelebihan kapasitas. 

 

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

04:34
20:26
11:49
04:30
01:21
04:42

Viral